Jumat, 17 April 2026

Hari Pertama Sortir dan Lipat, Bawaslu Kabupaten Pangandaran Temukan Dua Surat Suara Rusak

Hari Pertama Sortir dan Lipat, Bawaslu Kabupaten Pangandaran Temukan Dua Surat Suara Rusak

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Tribun Jabar/Padna
Ratusan warga di Pangandaran menyortir dan melipat (sorlip) surat suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dilaksanakan di Islamic Center Pangandaran, Rabu (3/1/2023). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan, dalam pengawasan pihaknya harus mamastikan bahwa sortir lipat surat suara ini harus betul-betul tersortir.

"Seperti, jika ada tinta yang diindikasikan menandai satu calon itu dipastikan harus benar-benar tersortir secara komperhensif," ujar Iwan kepada sejumlah wartawan di IC Pangandaran, Rabu (3/1/2023) pagi.

Hari ini, awal pertama pengawasan sortir lipat surat suara tersebut, Bawaslu Pangandaran sudah menemukan dua surat suara yang rusak.

"1 rusak dan 1 lagi sobek, tapi sudah dipisahkan. Petugas Sorlip juga sudah menyiapkan buku, ketika ada yang sobek atau rusak tinggal ditulis di buku itu dan langsung direkap agar tidak lupa," katanya.

Baca juga: Tinggal Hitungan Jam Lelang Tol Getaci Ditutup, Nasib 9 Desa di Pangandaran Tergerus?

Selain menyortir surat suara yang dianggap rusak atau sobek, petugas Sorlip juga harus memastikan kondisi dan jumlah surat suara tersebut. "Kalau lebih, ya berarti betul betul lebih, kalau kurang berarti betul betul kurang," ucap Iwan. 

Menurutnya, pihak KPU Pangandaran juga bisa mengecek ulang berkaitan surat suara yang lebih atau yang kurang.

Sementara proses pengawasan Sorlip surat suara yang ditargetkan dilaksanakan 10 hari, Bawaslu Pangandaran juga melibatkan Panwas Kecamatan (Panwascam).

Dan ini dilaksanakan setiap hari sampai selesai, untuk melakukan pengawasan melekat terkait dengan Sorlip surat suara

"Tapi, tidak juga mengganggu jalannya Sorlip ini. Dalam arti, nteu ngaririweh (tidak membuat nyaman petugas Sorlip) tapi betul-betul mengawasi secara melekat."

"Ketika ada sesuatu hal bisa dikoordinasikan secara langsung dengan petugas yang ada di KPU," kata Iwan.

Pihaknya, harus memastikan bahwa Sorlip surat suara ini sesuai dengan ketentuan yang ada. "Karena, potensi - potensi kerawanan dalam Sorlip ini sangat besar. Jadi, kita antisipasi betul," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, selama ini belum ditemukan surat suara yang rusak.

"Kami cek dari awal, mulai dari simulasi sampai pengecekan di beberapa kelompok, belum ditemukan surat suara yang masuk katagori rusak atau masuk katagori tidak bisa digunakan," kata Ia.(*)

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Pangandaran Rabu 3 Januari 2024, Cek Sekarang

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved