Anggota Satpol PP Garut Ngonten Dukung Gibran, Terancam Hukuman Dua Tahun Denda 24 Juta Rupiah
Anggota Satpol PP Garut Ngonten Dukung Gibran, Terancam Hukuman Dua Tahun Denda 24 Juta Rupiah
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut masih melakukan pendalam terkait video viral belasan anggota Satpol PP di Garut yang dukung cawapres Gibran.
13 orang anggota Satpol PP itu direncanakan akan dipanggil Minggu depan, sementara saat ini Bawaslu masih melakukan kajian mendalam.
"Bisa jadi dijerat dengan Pasal 280 ayat 2 terkait kampanye menggunakan pasilitas pemerintah atau pasal 283, itu secara personal," ujar Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Sahid, Rabu (3/1/2024).
Ia menuturkan, adapun sanksi pidana melakukan kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara dapat dipidana berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu.
Baca juga: Buntut Video Viral Dukungan Cawapres, 13 Satpol PP Garut Dipanggil Bawaslu
Yakni, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H.
Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta rupiah.
"Kami sekarang masih melakukan mengumpulkan data-datanya, nanti hasil nya dan kajiannya untuk menetapkan pasal yang akan disangkakan," ungkapnya.
Dalam video yang beredar, ada 13 anggota Satpol PP Garut yang melakukan perekaman video.
Seorang yang duduk paling depan mengucapkan, "Kami dari Forum Komunikasi Satuan Polisi Pamong Praja Garut,"
Lalu secara bersama orang-orang yang berseragam Satpol PP dalam video tersebut, mengungkapkan, "Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.
Mereka kemudian serentak menyebut, "Mas Gibran Raka Buming Raka."
Di antara mereka kemudian mengangkat foto Gibran yang merupakan calon wakil presiden nomor urut 2.(*)
Ribuan Botol Miras Hasil Penyitaan Satpol PP Kota Tasikmalaya Dimusnahkan |
![]() |
---|
Kota Tasik Perangi Miras: Ribuan Botol Dijual Diam-diam di Toko Kelontong, Dewan dan MUI Bersuara |
![]() |
---|
Daftar Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Garut, Apakah Kenaikan atau Tidak? |
![]() |
---|
DPRD Kota Tasikmalaya Nyatakan Perang Terhadap Miras, 3.207 Botol Disita Satpol PP |
![]() |
---|
7 Jabatan yang Bakal Diisi oleh PPPK Paruh Waktu 2025 Kabupaten Garut, Cek Rincian Jabatanya di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.