CPNS 2024

Ini Penyebab Peserta Honorer Guru yang Lulusan SMA tak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024

Penyebab Peserta Honorer Guru yang Lulusan SMA tak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024, Karena Hal IniPenyebab Peserta Honorer Guru yang Lulusan SMA tak B

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Website resmi MenPAN RB
Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 resmi bakal dibuka oleh pemerintah (Website resmi MenPAN RB ) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahun 2024 pemerintah berencana mengadakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Prioritas pengangkatan pun telah ditentukan jauh hari oleh MenPAN RB sebagai pelaksana.

Pasalnya, ini menjadi momen yang sangat amat ditunggu para pejuang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di yang telah mengikuti berbagai rangkaian ketentuan sebelumnya.

Adapun, selain tenaga dari honorer yang menjadi prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024, mereka juga akan diberi kuota 80 persen.

Baca juga: Kapan Jadwal Resmi Pengangkatan Honorer jadi Tenaga PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Perumusan PP turunan dari UUD ASN 2023 baru akan dirumusakn Menpan RB, dan akan segera disahkan, dengan ketentuan seluruh kategori prioritas menjadi yang pertama diselamatkan nasib nya.

Hal ini bersumber dari UU Nomor 20 tahun 2023 mengenai ASN, yang hanya akan diputuskan paling lambat Desember 2024 mendatang.

Namun dalam aturan yang berlaku tersebut, hal ini sekaligus menjadi kabar buruk bagi peserta khusus.

Dimana guru honorer yang berijazah SMA kabarnya belum bisa diangkat jadi PPPK.

Bahkan kategori tersebut sulit diangkat menjadi ASN karena ada ketentuan dan aturan yang berlaku.

MenPAN RB pun telah mengungkapkan terkait belum bisanya guru honorer diangkat menjadi PPPK 2024.

Baca juga: Guru Lulusan SMA Tak Bisa Dilantik jadi PPPK Tahun Ini, Mengapa? Ini Penjelasana MenPan-RB

Lantas apa penyebab guru honoer belum dapat diangkat menjadi PPPK?

Alasan MenPAN RB tak Bisa Lantik Honorer Guru jadi PPPK

Menurut penulusuran dan kroscek yang dilakukan MenPAN ke Kepegawaian Negara (BKN), ternyata guru honorer yang tidak bisa diangkat PPPK ini terbentur oleh ijazah karena lulusan SMA.

Terlebih, hal ini mengacuh pada banyak guru honorer lulusan SMA, padahal aturan dari UU Guru dan Dosen, harus yang pendidikan sarjana (S1).

Apabila pemerintah mengangkat guru honorer lulusan SMA ini menjadi ASN PPPK, maka akan menyalahi aturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved