Selasa, 21 April 2026

CARA Mudah Mengganti e-KTP Menjadi KTP Digital, Cukup Unduh Aplikasi di Ponsel

Cara mudah mengganti status e-KTP jadi KTP Digital IKD pakai ponsel, cukup unduh aplikasi di ponsel, isikan data langsung jadi

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Penggantian KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dilakukan pemerintah secara bertahap. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Cara mudah mengganti status e-KTP jadi IKD pakai ponsel. Penggantian KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dilakukan pemerintah secara bertahap.

Artinya, kartu identitas penduduk berupa KTP nantinya akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga.

Penggantian status e-KTP jadi IKD sudah bisa dimulai sejak 1 Januari 2024.

Baca juga: E-KTP Bakal Diganti IKD Secara Bertahap, Apakah Wajib untuk Seluruh Masyarakat? Ini Kata Kemendagri

Baca juga: Disdukcapil Ciamis Lakukan Jemput Bola Perekaman e-KTP untuk Pemilih Pemula

Melansir Indonesia.go.id, alasan pemerintah mengubah e-KTP menjadi IKD adalah menghemat pembiayaan kartu identitas. Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Tidak itu saja.

KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone.

Hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital.

Apa itu KTP digital?

KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.

Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen.

Sumatra dan Sulawesi 30 persen, Kalimantan 20 persen, NTB 40 persen dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10 persen.

Yang jelas, syarat utama untuk bisa mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.

Sementara itu, dalam aplikasi “KTP Digital”, akan termuat:

- data dokumen KTP dan Kartu Keluarga;

- QR Code e-KTP Digital;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved