BPOM Temukan 16 Produk Tak Layak Edar
BPOM Temukan 16 Produk Makanan Tak Layak Edar, Masih Dijual Bebas di Akhir Tahun 2023, Apa Saja?
Sebanyak 16 produk makanan tak layar edar ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan jelang pergantian tahun 2023
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Adapun langlah pengawasan produk pangan tanpa izin edar atau ilegal, rusak, dan kedaluwarsa akan dilakukan sampai 3 Januari 2023 mendatang.
Baca juga: Mahasiswa di Tasikmalaya Bikin Bisnis Kosmetik Fiktif, Puluhan Orang Tertipu Hingga Ratusan Juta
Daftar produk tak layak edar
Kepala Sub Bagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Badan POM Eka Rosmalasari mengungkapkan, produk tak layak edar paling banyak berasal dari China, India, dan Malaysia.
Beberapa produk tak layak edar sebagaimana ditemukan BPOM pada Desember 2023 terdiri dari:
- Sichuan Buah Manisan
- Golden Moulin Fish Cake
- Charlie Peanut Laddu
- Teh kering Tulsi
- Honey Chamomile
- Kopi bubuk Fernleaf
- Kopi bubuk Tongkat Ali
- KitKat sereal
- Milo permen cube (temuan berulang asal Malaysia)
- Minuman serbuk coklat Milo (temuan berulang asal Malaysia)
- Coklat Milo (temuan berulang asal Malaysia)
- Permen Hacks Apollo (Keik dan wafer)
- Teh Hijau Thailand
- Cha Tra Mue Brand Thai Tea Mix (teh)
- Bush Apple Green Powder (bumbu siap pakai)
- A2B Sirai Pakoda (makanan ringan)
Masyarakat yang ingin mengetahui suatu produk pangan sudah memenuhi ketentuan BPOM dapat melakukan pengecekkan secara online melalui https://cekbpom.pom.go.id/.
Masukkan nomor registrasi produk lalu klik "Cari" untuk menemukan produk yang mendapat persetujuan izin edar dari BPOM.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Makanan tak Layak Edar
Tahun Baru 2024
Poduk Makanan Tak Layak Edar
Satgas Pangan Cek Harga Sembako di Pasar Kosambi Bandung Jelang Nataru, Ini Daftar Harga Bahan Pokok |
![]() |
---|
UPDATE Daftar Produk Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM per 22 Desember 2022 |
![]() |
---|
BPOM Digugat Komunitas Konsumen Indonesia, Terkait Penarikan Izin Edar Obat Sirup |
![]() |
---|
Paracetamol Sirup yang Diduga Terkait Gagal Ginjal Akut, Disebut BPOM Tak Terdaftar di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.