BPOM Temukan 16 Produk Tak Layak Edar

BPOM Temukan 16 Produk Makanan Tak Layak Edar, Masih Dijual Bebas di Akhir Tahun 2023, Apa Saja?

Sebanyak 16 produk makanan tak layar edar ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan jelang pergantian tahun 2023

Kompas.com
BPOM menemukan beragam produk tak layak edar pada Desember 2023.(bpom.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Sebanyak 16 produk makanan tak layar edar ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan jelang pergantian tahun 2023.

Temuan tersebut didominasi dengan produk pangan minim izin edar (TIE).

Adapun temuan tanpa izin dari pemerintah tersebut diketahui mencapai 52,90 persen dengan nilai total kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Selain itu, pada penemuan tersebut pihak BPOM juga menemukan pangan dalam kondisi kadalwarsa sebanyak 41,41 persen dan pangan rusak sebesar 5,69 persen.

Baca juga: BERBAHAYA, Inilah Deretan Kosmetik Kandungan Merkuri, Ada 181 Barang yang Dilarang Edar BPOM

"Temuan (pangan tanpa izin edar) didominasi oleh produk pangan impor, seperti bumbu siap pakai, makanan ringan (snack), pasta dan mi, serta kembang gula atau permen yang nilainya mencapai lebih dari Rp770 juta," ujar Plt Kepala BPOM L. Rizka Andalusia dikutip dari laman BPOM.

Temuan ini tersebar di 34 provinsi dengan total 2.438 sarana.

Dimana produk pangan tanpa izin edar paling banyak ditemukan di DKI Jakarta, Tarakan, Batam, Pekanbaru, dan Sanggau.

Hal ini menunjukkan masih adanya jalur perdagangan ilegal yang memerlukan pengawasan lintas sektor lebih intensif.

Sementara itu, pangan olahan kedaluwarsa paling banyak ditemukan di Belu, Sumba Timur, Sofifi, Morotai, dan Ambon.

"Jenis pangan kedaluwarsa yang ditemukan didominasi pangan olahan jenis biskuit, makanan ringan, pasta dan mi, bumbu siap pakai, serta wafer dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 253 juta. Temuan ini menurun sebesar 3,66 persen dari tahun lalu," jelas Rizka.

Baca juga: Industri Kosmetik Naik 20,6 Persen 2021-2023, Dokter Kecantikan: Pemilihan Skincare Harus Tepat

Kemudian, pangan rusak paling banyak ditemukan di Belu, Manokwari, Pangkal Pinang, Ambon, dan Kendari.

Pangan rusak di wilayah-wilayah tersebut didominasi produk susu UHT/steril, krimer kental manis, tepung bumbu, biskuit, dan ikan dalam kaleng.

Jumlah itu terdiri dari 1.123 sarana ritel modern, 833 sarana ritel tradisional, 444 gudang distributor, 23 gudang importir, dan 15 gudang e-commerce.

Dari sarana yang ditelusuri BPOM, terdapat 731 sarana atau sekitar 29,98 persen penjualan produk pangan olahan terkemas tak memenuhi ketentuan (TMK) atau tanpa izin edar, rusak, dan kedaluwarsa.

Angka itu terdiri dari 4.441 item atau 86.034 pcs pangan olahan TMK yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.

Adapun langlah pengawasan produk pangan tanpa izin edar atau ilegal, rusak, dan kedaluwarsa akan dilakukan sampai 3 Januari 2023 mendatang.

Baca juga: Mahasiswa di Tasikmalaya Bikin Bisnis Kosmetik Fiktif, Puluhan Orang Tertipu Hingga Ratusan Juta

Daftar produk tak layak edar

Kepala Sub Bagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Badan POM Eka Rosmalasari mengungkapkan, produk tak layak edar paling banyak berasal dari China, India, dan Malaysia.

Beberapa produk tak layak edar sebagaimana ditemukan BPOM pada Desember 2023 terdiri dari:

  1. Sichuan Buah Manisan
  2. Golden Moulin Fish Cake
  3. Charlie Peanut Laddu
  4. Teh kering Tulsi
  5. Honey Chamomile
  6. Kopi bubuk Fernleaf
  7. Kopi bubuk Tongkat Ali
  8. KitKat sereal
  9. Milo permen cube (temuan berulang asal Malaysia)
  10. Minuman serbuk coklat Milo (temuan berulang asal Malaysia)
  11. Coklat Milo (temuan berulang asal Malaysia)
  12. Permen Hacks Apollo (Keik dan wafer)
  13. Teh Hijau Thailand
  14. Cha Tra Mue Brand Thai Tea Mix (teh)
  15. Bush Apple Green Powder (bumbu siap pakai)
  16. A2B Sirai Pakoda (makanan ringan)

Masyarakat yang ingin mengetahui suatu produk pangan sudah memenuhi ketentuan BPOM dapat melakukan pengecekkan secara online melalui https://cekbpom.pom.go.id/.

Masukkan nomor registrasi produk lalu klik "Cari" untuk menemukan produk yang mendapat persetujuan izin edar dari BPOM.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved