CPNS 2023
JANGAN SEPELEKAN 4 Hal Ini Jika Ingin Lulus Masuk Tahap Penting Pengisian DRH NI PPPK 2023
Sudah Masuk Tahap Penting Pengisian DRH NI PPPK 2023, Jangan Sepelehkan 4 Hal Ini Jika Ingin Lulus
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman kelulusan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja, telah selesai dilaksanakan selambat-lambatnya 22 Desember 2023 lalu.
Peserta yang dinyatakan lolos adalah mereka yang berhasil menembus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021, tetapi tidak mendapatkan formasi.
Hal ini sesuai data BKN mengenai jumlah guru lulus PG PPPK 2021 yang disebut prioritas satu (P1) terakomodasi tahun ini.
Adapun selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lolos pada tahap terakhir tersebut, akan diarahkan pada tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk atau DRH NI.
Baca juga: TERNYATA Begini Cara Pengisian DRH NI dan Dokumen yang Dibutuhkan saat Pengumuman PPPK 2023
DRH NI sendiri merupakan biodata atau data diri lengkap dari PPPK yang lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN), yang harus dilalui peserta setelah dinyatakan lulus seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos PPPK Jawa Barat 2023, maka otomatis akan masuk pada tahap pengisian DRH NI PPPK pada 16 Desember 2023 -14 Januari 2024.
Setelah itu peserta akan memasuki usul penetapan NI PPPK pada 15 Januari-13 Februari 2024, di mana peserta sah menjadi pegawai pemerintah.
Sementara itu, bagi peserta yang belum lulus seleksi kompetensi, bisa kembali mengikuti seleksi pada kesempatan berikutnya.
Baca juga: PANDUAN LENGKAP Pengisian DRH NI CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Salah Tulis
Pengisian DRH NI PPPK 2023 dilakukan melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan atau apabila tidak ada perubahan jadwal, maka akan dilaksanakan pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Pengisian DRH NI atau Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 2023 merupakan proses pengisian biodata diri para peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus.
Pengisian ini dilakukan dengan lengkap disertai pelampiran dokumen yang telah ditentukan.
Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 tidak mengisi DRH dan atau tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK.
Baca juga: SEGERA CATAT, Link dan Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2023, Lengkap Beserta Berkas yang Dibutuhkan
Lantas apa saja hal yang menyebapkan peserta PPPK tidak lulus?
Hal yang Sebankan Peserta PPPK Tak Lulus
Setidaknya ada beberapa hal yang harus dihindari peserta PPPK agar bisa dinyatakan lolos tahap akhir sebelum pengangkatan atau peersmian jabatan.
Hal ini disampaikan langsung Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono saat menjelaskan keterangan dan cara mengikuti alur pengisian DRH NI.
Selain itu, Sutopo juga menjelaskan mengenai kesalahan-kesalahan peserta pada tahap tersebut. Untuk lebih jelas simak penjelasan berikut ini :
1. Pengurusan Dokumen Belum Tuntas
Disebabkan nyaris hanya punya waktu 6 hari, banyak peserta lulus seleksi PPPK 2022 belum selesai mengurus dokumen DRH.
Karena itu, para peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 perlu gercep mengurus dokumen, jangan menunda-nunda, meski rentang waktu yang tersedia lebih longgar dibanding PPPK 2022.
2. Tidak Bisa Melanjutkan Pengisian DRH NIP PPPK 2022
Masalah tersebut muncul, kata Sutopo, karena server pengisian DRH tidak bisa dibuka para peserta.
Baru masuk tahap kedua, tidak bisa lanjut lagi, sbeab kejadian tersebut muncul pada 2 Mei 2023. Bahkan, kata Sutopo saat itu, server pengisian DRH sempat tidak bisa diakses guru honorer.
Dia menduga, penyebabnya karena banyak peserta yang mengakses pada waktu bersamaan.
Dengan demikian, agar para peserta yang sudah lulus seleksi PPPK 2023 tidak mengalami masalah serupa, ya hindari melakukan pengisian DRH di hari-hari terakhir.
Baca juga: Hari Terakhir Tes SKB, Berikut 15 Link Live Streaming Skor Nilai SKB CPNS 2023, Cek Sekarang!
3. Gagal Mengakhiri Proses Pengisian DRH NIP PPPK 2022 di Akun Peserta
Hingga hari terakhir jadwal pengisian DRH NIP PPPK 2022, ternyata banyak yang gagal mengakhiri proses pada tahapan krusial ini.
"Kasihan sekali kawan-kawan karena mereka belum mengakhiri DRH akibat terkendala jaringan," kata Sutopo.
Saat itu, Sutopo pun meminta kebijakan pemerintah, baik Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan perpanjangan waktu pengisian DRH.
Jika tidak ada perpanjangan, kata dia, akan banyak guru honorer yang gugur, dan berdapkak bagi banyak formasi PPPK guru yang terpakasa kosong, padahal peserta yang lulus hanya 250.320 orang.
4. Malah Muncul Pilihan Mengundurkan Diri
Masalah pada tahapan pengisian DRH NIP juga muncul pada seleksi PPPK 2021.
Sampai 10 Januari 2022, masih ada calon PPPK guru tahap 1 yang belum mengisi DRH.
Begitu mencoba mengisi DRH pada 11 Januari 2022, muncul pilihan mengundurkan diri.
Sejumlah guru honorer di Papua, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, hanya bisa menangisi nasibnya karena gagal mengisi DRH, dan malah diberikan pilihan untuk mengundurkan diri.
Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono pun berharap BKN memberikan solusinya.
Baca juga: Ada Tahap Wawancara Pada Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2023, Simak Tips Agar Lancar Saat Tes
Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2023, dikutip dari laman BKD Pemprov Jawa Timur, Selasa (12/12/2023).
1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg);
2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)
3. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melarnar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
4. file scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
5. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
6. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani,
7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
8. File scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf); dan
9. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf.
Selain dokumen tersebut, ada sejumlah catatan yang wajib diketahui peserta, yaitu:
- Bagi peserta yang Ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/ DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan Ijazah dan Transkrip Nilai); dan
- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan Ijazah.
Baca juga: PANDUAN LENGKAP Pengisian DRH NI CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Salah Tulis
Adapun berkas persayaratana usul NI PPPK dipindai atau di scan melalui mesin pemindai atau sacanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.
Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara.
Selain itu, peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan.
Syarat dokumen pengisian DRH NI PPPK lainnya dapat dilihat pada pengumuman di instansi masing-masing.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
CPNS
CPNS 2023
PPPK
PPPK 2023
DRH NI PPPK 2023
Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023
Jadwal DRH NI PPPK 2023
Link Pengisian DRH NI PPPK 2023
langkah-langkah pengisian DRH NI PPPK 2023
tahapan DRH NI PPPK 2023
Hari Terakhir Tes SKB, Berikut 15 Link Live Streaming Skor Nilai SKB CPNS 2023, Cek Sekarang! |
![]() |
---|
Ada Tahap Wawancara Pada Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2023, Simak Tips Agar Lancar Saat Tes |
![]() |
---|
Info Penting SKB CPNS KPK 2023, Ternyata Ini Berkas dan Aturan Berpakaian saat Mengikuti Tes Non CAT |
![]() |
---|
CPNS Wajib Tahu, Ternyata Ini Tata Tertib dan Sanksi Selama Pelaksanaan SKB Kejaksaan 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.