MK Kabulkan Gugatan Masa Bakti Bupati dan Wabup yang Terpotong, Herdiat: Kita Ikuti Saja Aturan
MK Kabulkan Gugatan Masa Bakti Bupati dan Wabup yang Terpotong, Herdiat: Kita Ikuti Saja Aturan
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang terpotong menimbulkan reaksi dari warga masyarakat Kabupaten Ciamis.
Mereka cukup puas dengan keputusan MK tersebut, itu artinya masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra akan berakhir pada bulan April 2024.
Herdiat Sunarya, mengaku pihaknya tetap akan mengikuti dan menaati aturan hukum yang berlaku.
Menurut prinsipnya, masa bakti itu akan berakhir bulan Desember atau sampai akhir masa jabatan pun tidak ada masalah.
"Intinya kita taat hukum saja, kita ikuti aturan. Dari dulu sudah saya sampaikan, mau berhenti tanggal 31 Desember 2023 tidak masalah, mau sampai AMJ juga tidak masalah, kita mentaati dan menghormati hukum yang berlaku, " ungkapnya pada awak media Jumat ( 22/12/2023) di halaman Pendopo.
Herdiat menambahkan, dia akan melakukan tanggungjawabnya sebagai kepala daerah sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Saat ditanya bagaimana perasaannya akan mengemban tugas hingga genap 5 tahun sampai bulan April 2024 mendatang, Herdiat menjawab biasa-biasa saja karena sudah tugasnya.
"Biasa-biasa aja kan tugas ya, insyaAllah kalau kita simak, kita lihat hasil keputusan MK sampai dengan akhir masa jabatan terhitung tanggal pelantikan, itu aja," pungkasnya.
Jadi, masa jabatan Bupati dan wakil Bupati sesuai dengan SK pelantikan pertanggal 20 April 2019 dan akan berakhir pada tanggal 20 april 2024.
Hasil putusan MK, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun.
Saat dihubungi secara terpisah, Hendra Sukarman Ketua PKIH Fakultas Hukum (FH) Universitas Galuh Ciamis menanggapi terkait putusan MK mengenai Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tentang masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Ciamis.
Dengan adanya putusan MK tersebut, hak dan kewajiban Bupati dan Wabup Ciamis akan menjabat dihitung 5 tahun sejak dilantik.
“Menurut saya Undang-undang tersebut sudah harus diubah. Dilantik tanggal 20 april 2019 maka sudah dipastikan jabatannya berakhir 2024. Tapi untuk memastikan hal itu, Pemda Ciamis harus segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat mengenai hasil putusan MK terbaru itu,” paparnya.(*)
| Kasus Monyet Serang Warga di Ciamis, BKSDA: Satwa Liar Tak Layak Dipelihara |
|
|---|
| Bupati Citra Godok Rencana Kenaikan Pajak Hotel dan Restoran Imbas Pemangkasan TKD |
|
|---|
| Daftar 5 Sektor yang Akan Diefisiensi Bupati Ciamis Setelah Dapat Penurunan TKD Rp 185 M |
|
|---|
| Suhu Udara di Kabupaten Ciamis Hari Ini, Lebih Panas dari Biasanya |
|
|---|
| Buntut Keracunan MBG, Bupati Jeje Instruksikan Petugas Medis Siaga di Cisarua Bandung Barat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.