Sidang Praperadilan Antara Warga Garut dengan Kejati Jabar dan Jaksa Agung Ditunda

Sidang ditunda lantaran pihak termohon dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung RI tidak hadir.

Tribun Jabar/Muhammad Nandri Pilatrama
Hakim tunggal, Tuty Haryati menunda agenda sidang praperadilan perkara nomor 22/Pid.Pra/2023/PN Bdg antara warga Garut dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Jaksa Agung RI dua Minggu ke depan. Pasalnya pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI tidak hadir. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Hakim tunggal Tuty Haryati menunda agenda sidang praperadilan dengan perkara nomor 22/Pid.Pra/2023/PN Bdg antara warga Garut dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Jaksa Agung RI selama dua Minggu ke depan.

Sidang ditunda lantaran pihak termohon dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung RI tidak hadir.

Sidang yang digelar pada Selasa (19/12/2023) di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung hanya dihadiri oleh para pemohon dan kuasanya.

Baca juga: Prediksi Cuaca Hari Ini Kabupaten Garut, Langit Berawan Sejak Sore Hingga Tengah Malam

Kuasa Hukum para pemohon, Asep Muhidin kecewa karena para pemohon mendapatkan informasi sidang ditunda tanpa dilaksanakan sidang terlebih dahulu. 

Bahkan, ada pengakuan dari pihak Kejati Jabar melalui pesan whatsaap jika sidang ditunda, lantaran pihak Kejati Jabar sudah bertemu dengan panitera dan hakimnya.

"Ini sunggu tak etis. Kami dari Garut mencari keadilan dan kepastian hukum tetapi seolah kami ini masyarakat yang bodoh dan mudah dikibulin. Hukum harus dihormati semua orang tanpa terkecuali, kalau sudah tidak menjunjung dan menghormati hukum, apa jadinya nanti tempat para pencari keadilan ini, bagi yang memiliki uang dan jabatan mungkin mudah mengatur waktu persidangan bahkan tidak menutup kemungkinan dugaan mengatur hasil putusan," ujarnya.

Baca juga: 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Tersambung Tol Getaci, Ini Nama Desanya

Dalam persidangan tadi, di hadapan Hakim tunggal Tuty Haryati, kuasa hukum para pemohon sudah menyampaikan kekecewaan dan informasi yang diterima.

Namun hakim sebagian membantah dan ada juga membenarkan jika pihak Kejati sudah datang bertemu panitera. 

"Kalau dari Kejaksaan Agung tidak ada. Namun saat dihubungi oleh panitera, nomornya tidak aktif yang dari Kejaksaan Tinggi itu. Ini kan janggal dan aneh, lapor itu kan di meja informasi di depan, kami tiga kali menanyakan ke petugas informasi, pihak termohon dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung belum datang tapi panitera bilang sudah datang dan seolah pemohon belum lapor (belum datang) aneh kan," ucapnya.

Baca juga: Warga Garut Diduga Meninggal Setelah Operasi Cabut Gigi, Begini Penjelasan RSUP Hasan Sadikin

Sebelumnya, Kejati Jabar sejak Desember 2022 telah memulai penyelidikan pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupi pada BPR Bank Intan Jabar Garut dan telah menaikkan status ke tahap penyidikan sejak 10 Januari 2023 dengan menerbitkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023.

Dari penyidikan itu, Kejati Jabar mengumumkan ada kerugian keuangan mencapai Rp10 miliar dari 2018-2021.

Tiga warga Garut pun mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang telah terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

"Permohonan dalam praperadilan itu sederhana, segera tetapkan tersangka dan tahan. Sebab, jelas dalam SOP kejaksaan dan peraturan lain telah mengatur bagaimana tahapan proses dari penyelidikan, penyidikan, penahanan, sampai persidangan dan eksekusi lama waktunya," katanya .(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved