Autopsi Jenazah Bayi di Tasikmalaya

Pihak Keluarga Bayi Meninggal di Tasikmalaya Sesalkan Tim Ad Hoc Bentukan Dinkes yang Lambat

Kuasa hukum keluarga bayi, Taufiq Rahman, sesalkan tim Ad Hoc bentukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya yang dinilai lambat menanggulangi

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Suasana autopsi terhadap jasad bayi dari Nisa Armila (23) dan Erlangga Surya (23) di permakaman di Bungursari Tasikmalaya, pada Senin (18/12/2023). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Proses penyelidikan kasus bayi yang meninggal dunia diduga akibat kelalaian Klinik Alifa di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada bulan lalu (November 2023) masih berjalan.

Pihak kepolisian dan tim forensik diketahui menggelar autopsi terhadap jasad bayi dari Nisa Armila (23) dan Erlangga Surya (23) pada Senin (18/12/2023).

Akan tetapi, tim forensik menyatakan bahwa kondisi jasad bayi sudah mengalami pembusukan, sehingga proses pemeriksaan oleh pihaknya tidak seperti pada saat kondisi jasad masih utuh.

Kuasa hukum keluarga bayi, Taufiq Rahman, sesalkan tim Ad Hoc bentukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya yang dinilai lambat menanggulangi kasus tersebut.

“Kalau sebetulnya tim Ad Hoc cepat mengambil keputusan, mungkin ini masih ada banyak hal yang bisa digali dari kondisi jasad bayi ini, karena tanggal 24 November lalu, tim Ad Hoc ‘kan sudah memeriksa kami, sudah memeriksa juga yang dari Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) RSUD dr Soekardjo, kemudian yang lain juga,” jelas Taufiq kepada TribunPriangan.com di lokasi pada Senin (18/12/2023).

Baca juga: Rekam Medik dan Hasil Autopsi Jasad Bayi di Tasikmalaya Dicocokkan, Sudah Ada Pembusukan

“Artinya, (tim Ad Hoc) itu sudah bisa mengambil keputusan, tapi ditunda-tunda. Ini seolah buying time sehingga ada kerusakan pada jasad bayi yang bisa menjadi alat bukti, yang kami harapkan sejak awal,” lanjutnya.

Taufiq meyakini, bahwa penyebab kematian bayi tersebut akibat kelalaian pihak klinik yang menangani persalinan sang bayi.

“Sampai saat ini kami kecewa, karena baik dari Dinkes Kota Tasikmalaya maupun tim Ad Hoc, tidak memberikan jawaban apapun. Bahkan, data rekam medik klien kami pun tidak diberikan, padahal yang laporan adalah klien kami, data adalah data klien kami, masa kami tidak punya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Taufiq menghimpun data rekam medik sang bayi sebelum meninggal dunia dari data resmi Klinik Alifa dalam surat klarifikasi, percakapan whatsapp dengan PONEK RSUD dr Soekardjo, video bayi, dan buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) atas nama Nisa Armila.

“Kami juga tadi dengar, bahwa memang tidak dirujuknya sejak kehamilan untuk persalinannya, kemudian setelah persalinan pun tidak dirujuk, kemudian perawatan bayinya pun dalam kondisi asfeksia itu sebuah kelalaian,” ungkap Taufiq.

“Bagi kami, itu merupakan sebuah bukti yang kuat bahwa diduga telah terjadi kelalaian dari tenaga medis, kliniknya sendiri, dan manajemen klinik terkait penanganan bayi ini,” lengkapnya.

Oleh sebab itu, Taufiq menambahkan, bahwa di luar proses tersebut, pihaknya akan mengajukan ke Kementerian Kesehatan untuk membentuk tim sendiri.

“Kami akan mengajukan ke Kementerian untuk membentuk tim sendiri, karena kami menduga ada conflict of Interest dari tim Ad Hoc ini. Mereka orang punya ilmu tapi seolah menunda-nunda proses (autopsi) ini,” tuturnya.

“Tapi saya sangat mengapresiasi pihak tim forensik dan kepolisian yang masih mau menggelar autopsi hari ini,” pungkas Taufiq.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Fetrizal mengatakan, bahwa proses ekshumasi atau penggalian makam bayi hari ini untuk menemukan adanya unsur tindak pidana pada kasus tersebut.

“Perlu kami sampaikan, sebelumnya kami menerima permintaan proses ekshumasi terhadap bayi, yang sebelumnya dilaporkan terkait dengan dugaan malpraktik di salah satu klinik di Kota Tasikmalaya, dan hari ini, kami melakukan proses ekshumasi tersebut guna mencari (bukti) apakah pada bayi tersebut ada unsur tindak pidana atau tidak, tujuannya seperti itu,” jelasnya.

Sedang proses perkara tersebut, Fetrizal mengungkap bahwa sampai hari ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan.

“Nanti, sampai diputuskan setelah kami melakukan gelar perkara, yang jelas kami menunggu hasil ekshumasi dan jika perlu keterangan ahli akan dilengkapi lagi," lengkapnya.

Terkait Tim Ad Hoc yang dibentuk Dinkes Kota Tasikmalaya, Fetrizal mengaku sudah mendapatkan berkas rekomendasinya.

"Kami sudah meminta (berkas) rekomendasi dari Mahkamah Tim Ad Hoc bentukan Dinkes, hasilnya sudah kami terima. Tapi, hasil ini belum bisa kami sampaikan karena masih dalam ranah penyelidikan," ungkap Fetrizal mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved