CPNS 2023

SKB CPNS KPK 2023, Ini Berkas dan Aturan Berpakaian saat Mengikuti Tes Non CAT Tahap Kesehatan

SKB CPNS KPK 2023, Ini Berkas dan Aturan Berpakaian saat Mengikuti Tes Non CAT Tahap Kesehatan

TribunKaltim.com
Ilustrasi : Tes Kesehatan Peserta CPNS (2018) (TribunKaltim.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memasuki tahap akhir, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Diketahui SKB sendiri akan berlangsung pada 16-22 Desember 2023 bagi CPNS, sedangkan PPPK sudah berlangsung pada 15 November hingga 6 Desember 2023.

Itu artinya bagi peserta CPNS 2023 baru akan memulai tes ke-3 seleksi nasional tersebut dua hari mendatang, serempak seluruh instansi.

Adapun salah satu instansi yang juga akan melaksanakan tes adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu tahapan SKB Non CAT CPNS KPK 2023 adalah tes kesehatan.

Baca juga: Ternyata Segini Bobot Penentu SKB CPNS 2023 Sistem CAT, Lengkap dengan Kriteria Kelulusannya

Jadwal dan titik lokasi tes kesehatan SKB Non CAT CPNS KPK 2023 masing-masing peserta dapat dilihat pada lampiran pengumuman pada laman https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.

Mengutip BangkaPos.com dari laman pengumuman Ketua Panitia Rekrutmen CPNS KPK 2023 Nomor B/010/PANREKKPK/12/2023 tertanggal 10 Desember 2023, berikut ini ketentuan khusus Tes Kesehatan SKB CPNS KPK 2023:

1. Hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan;

2. Tiba di lokasi tes kesehatan pukul 07.00 waktu setempat;

3. Puasa selama 9 (Sembilan) jam dimulai dari pukul 22.00 waktu setempat, hanya diperbolehkan minum air putih;

4. Mengisi formulir Pernyataan Persetujuan Pemeriksaan Kesehatan (bermeterai Rp 10.000,00) dan formulir Daftar Riwayat Kesehatan.

Formulir Daftar Riwayat Kesehatan wajib dicetak, dibubuhkan meterai, dan ditandatangani serta dibawa pada saat tes kesehatan;

5. Membawa KTP asli/KTP digital/Kartu Keluarga asli/Kartu Keluarga elektronik/Surat Keterangan Pengganti KTP asli dan Kartu Peserta Ujian saat mengikuti SKD yang telah dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

6. Membawa Surat Keterangan Dokter bagi peserta yang memiliki kondisi khusus terkait kesehatan;

7. Tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes kesehatan;

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved