CPNS 2023
Benarkah tak Ada Masa Sanggah Buat Tes Terakhir CPNS dan PPPK 2023? Ini Penjelasannya
Benarkah Tak Ada Masa Sanggah untuk Tes Terakhir CPNS dan PPPK 2023?, Ini Penjelasannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
• Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai Rp10.000 (asli bukan meterai hasil sscasn);
• Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai, yang berisi tentang:
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
• Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
• Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
• Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman);
• Scan (bukan foto) surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:
• Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
• Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
• Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id
• Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.
• Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan:
• “Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium. Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam: METHAPHETAMIN, AMPHETAMIN, MORPHIN, THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat, dapat diganti dengan alat tes lainnya.
• Foto dan scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/
Adapun berkas persayaratana usul NI PPPK dipindai atau di scan melalui mesin pemindai atau sacanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.
Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara.
Update Penetapan SK PPPK 2023, Ratusan Pelamar Masih Belum Dapat Sampai Sekarang, Ada Apa? |
![]() |
---|
3 Kategori Tenaga Honorer yang Tak Akan Diangkat Jadi PPPK, Tak Ada Harapan Lagi dan Dicoret |
![]() |
---|
3 Golongan Tenaga Honorer Ini Resmi Dicoret dan Tidak akan Diangkat Tahun Ini, Segera Cek |
![]() |
---|
Tak Ada Harapan dan Dicoret, Tenaga Honorer Ini Jauh dari Kata Pengangkatan PPPK 2024, Siapa Mereka? |
![]() |
---|
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bagi PPPK 2023 Tenaga Teknis BKN Mulai Besok, Perhatikan Aturan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.