Pengedar Narkotika di Ciamis
TERANCAM 12 Tahun Penjara, 3 Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Digelandang Polres Ciamis
Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Ciamis berhasil membekuk 3 orang tersangka pengedar Narkotika jenis ganja kering, sabu, dan obat-obatan
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Sat Res Narkoba Polres Ciamis Bekuk 3 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu
3. Satu unit motor beat berwana hijau tosca
4. Sekitar 1.000 butir obat-obatan terlarang, satu tas selempang berwarna hitam, dan satu unit handphone.
Baca juga: HANYA 35 Menit dari Pusat Kota Sumedang, Menguak Keindahan Destinasi Wisata Gunung Batu Tanjungsari
Atas perbuatannya itu, pelaku AS dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Dan untuk pelaku berinisial AA, dijerat pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk pelaku inisial IS, dijerat pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Juncto pasal 435 Juncto pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman 5 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pengedar Narkotika di Ciamis
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Grimsby Town VS Manchester United, Adu Tajam Kabia dan Cunha |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Oxford United VS Brighton, Adu Tajam Dembele dan Welbeck |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Everton VS Mansfield Town, Adu Tajam Beto dan Dwyer |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Fulham VS Bristol City, Adu Tajam Jimenez dan Yeboah |
![]() |
---|
6 Orang Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon Rp 26,5 Miliar, Salah Satunya Kadispora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.