Pengedar Narkotika di Ciamis

TERANCAM 12 Tahun Penjara, 3 Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Digelandang Polres Ciamis

Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Ciamis berhasil membekuk 3 orang tersangka pengedar Narkotika jenis ganja kering, sabu, dan obat-obatan

tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Sat Res Narkoba Polres Ciamis Bekuk 3 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu 

3. Satu unit motor beat berwana hijau tosca

4. Sekitar 1.000 butir obat-obatan terlarang, satu tas selempang berwarna hitam, dan satu unit handphone.

Baca juga: HANYA 35 Menit dari Pusat Kota Sumedang, Menguak Keindahan Destinasi Wisata Gunung Batu Tanjungsari


Atas perbuatannya itu, pelaku AS dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Dan untuk pelaku berinisial AA, dijerat pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk pelaku inisial IS, dijerat pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Juncto pasal 435 Juncto pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman 5 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved