CPNS 2023

Benarkah Tak Boleh Bawa KK, Hanya Wajib Bawa KTP Saat Tes SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham?

Benarkah Tak Boleh Bawa KK , Hanya Wajib Bawa KTP saat Tes SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham? Ini Penjelasannya

TribunNews.com
Ketentuan KTP dan KK pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 (IG @birowaisetjenkumham) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah telah menentukan beberapa ketentuan, 2 Hari menjelang pelaksaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Berbagai instansi pun telah mengiformasikan berbagai tahap serta ketentuan jauh-jauh hari, mulai dari berkas hingga cara berapakaian, salah satunya adalah Kemenkumham.

Diketahui, Kemenkumham akan memeberlakukan tes Non-CAT berupa Kesamaptaan sebagai tes tambahan.

Seleksi ke-3 dari program pemerintah dibidang Kemenkumham ini, rencananya akan dimulai pada 10-11 Desember 2023.

Baca juga: 10 Latihan Soal SKB CPNS 2023 Khusus Bidang Kesehatan, Ada Pembahasan Stunting

Saat mengikuti SKB Kesamaptaan, para peserta diwajibkan membawa kartu peserta ujian dan dokumen identitas kependudukan.

Perlu jadi catatan, dokumen identitas kependudukan yang digunakan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli, maupun digital asli yang berbentuk fisik atau cetakan.

Namun disamping itu, instansi tersebut juga memberikan salah satu ketentuan yang sedikit berbeda dari ketentuan instansi lainnya, yakni pengadaan berkas Kartu Keluarga saat tes berlangsung, mengapa demikian?

Baca juga: TERNYATA Ada 2 Aspek Penting yang Diukur saat SKB Non-CAT CPNS KPK 2023, Segera Cek di Sini

Mengutip TribunNews.com, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham melalui akun Instagram, @birowaikumham, menyampaikan bahwa penggunaan kartu keluarga saat tes tidak perlu diikut sertakan.

"Penggunaan Kartu Keluarga tidak diperbolehkan," tulis keterangan didalam postingan.

Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023

Adapun beberapa tata tertib yang harus ditaati peserta saat tes berlangsung, daintaranya:

dari Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.01-783, berikut adalah tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023:

1. Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam pengumuman adalah Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;

2. Tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan masing-masing Pelamar sesuai lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar;

3. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB Kesamaptaan atau diberikan NILAI 0;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved