CPNS 2023

Persiapkan Tes SKB CPNS 2023 Esok Hari dengan 10 Latihan Soal Berikut Ini

Berikut Ini Dia 10 Latihan Soal untuk Tes SKB CPNS 2023 Esok Hari Dilengkapi dengan Kunci Jawaban

(Dok. Kementerian PANRB)
Persiapkan Tes SKB CPNS 2023 Esok Hari dengan 10 Latihan Soal Berikut Ini 

6. Ada berapa tugas pokok dalam puskesmas?

a. 90

b. 20

c. 4

d. 102

e. 1

Jawaban: b. 20

Baca juga: 10 Contoh Soal SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 Beserta Kunci Jawaban – Part 2

7. Ada beberapa pelayanan kesehatan yang ditawarkan oleh sebuah puskesmas, berikut adalah pelayanan dari sebuah puskesmas, kecuali?

a. Kuratif (pengobatan)

b. Promotif (peningkatan kesehatan)

c. Rehabilitatif (pemulihan kesehatan)

d. Kooperatif (Mengumpulkan Uang)

e. Preventif (upaya pencegahan)

Jawaban: d. Kooperatif (Mengumpulkan Uang)

 

8.  Agar jangkauan yankes/pelayanan kesehatan merata dan meluas, maka Puskesmas ditunjang oleh?

a. Bidan Desa

b. Puskesmas Keliling

c. Wakil Presiden beserta Menterinya

d. Posyandu/Dasa Wisma

e. Polindes (Pondok Bersalin Desa)

Jawaban: c. Wakil Presiden beserta Menterinya

 

9. Puskesmas dipimpin oleh seorang yang ditunjuk oleh pemerintah agar menjadikan puskesmas untuk selalu melayani kebutuhan kesehatan pasiennya, maka tugas dan peran pemimpin puskesmas adalah berikut ini, kecuali?

a. Mengatur pelayanan puskesmas

b. Membuat perencanaan puskesmas

c. Menggerakan Pegawai puskesmas

d. Mengevaluasi kinerja puskesmas

e. Memperkaya diri sendiri dari keuntungan puskesmas

Jawaban: e. Memperkaya diri sendiri dari keuntungan puskesmas

Baca juga: Pelajari 10 Contoh Soal SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 Beserta Kunci Jawaban – Part 1

10. Suatu standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat yang mencakup jenis pelayanan, indikator dan nilai (benchmark), adalah pengertian dari ?

a. Standar Pelayanan Minimal

b. Promosi Kesehatan

c. Pencegahan Penyakit menular

d. Pelayanan Posyandu

e. Pengertian K3

Jawaban: a. Standar Pelayanan Minimal

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved