Sidang Praperadilan
Ini Agenda Pertama Sidang Praperadilan Kasus Subang, Mimin dan 2 Anaknya Gugat Polda Jabar
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, akhirnya digelar di PN Subang
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurachman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (11/12/2023).
Dalam praperadilan ini, ketiga tersangka yakni Mimin, Arighi dan Abi menggugat Polda Jabar, yang menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus Subang.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan materi perkara itu, digelar setelah kedua belah pihak hadir di persidangan.
Hakim tunggal dalam perkara ini, sempat menanyakan kepada pemohon dan termohon tentang kemungkinan upaya perdamaian dalam kasus tersebut.
Namun, Rohman Hidayat, kuasa hukum dari pemohon atau penggugat menginginkan agar terus diproses. Hakim pun kemudian menanyakan apakah pemohon akan membacakan permohonan gugatan tersebut.
Baca juga: 4 Polisi Terindikasi Terlibat Kasus Subang, Kompolnas Pastikan Akan Kawal Pemeriksaan Secara Khusus
Baca juga: Kawal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kompolnas Pastikan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Pemohon mau dibacakan permohonannya," tanya majelis hakim.
"Dianggap dibacakan," ucap kuasa hukum pemohon.
Setelah dianggap dibacakan, hakim pun membahas agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan status tersangka kepada Mimin, Arighi dan Abi.
Hakim bersepakat dengan pemohon dan termohon agenda sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar Selasa 12 Desember 2023, besok.
Setelah agenda tersebut, hakim mempersilakan kuasa hukum pemohon mengajukan replik dan duplik bagi Polda Jawa Barat di hari berikutnya.
Apabila terdapat replik dan duplik, hakim mengatakan putusan dapat keluar pada Selasa pekan depan.
Apabila tidak terdapat replik atau duplik maka putusan dapat keluar pada Senin pekan depan.
"Kalau ada replik duplik Selasa (pekan depan) diputus, kalau gak ada Senin (pekan depan) diputus," kata hakim.
Sebelumnya, agenda sidang praperadilan ini sempat ditunda lantaran kuasa hukum yang ditunjuk Polda Jabar sebagai tergugat tidak hadir di persidangan. (*)
70 Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan Hadiri Sidang Putusan Hari Ini, Keluarga Berharap Dinyatakan Bebas |
![]() |
---|
Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Senin 8 Juli 2024, Ini Kata PN Bandung dan Kuasa Pegi |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan Senin, Kedua Kuasa Hukum Serahkan Kesimpulan |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli dari Polda Jabar Jelaskan Soal Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli Sebut Akun Facebook dan Surat Termasuk Alat Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.