Sidang Praperadilan

Ini Agenda Pertama Sidang Praperadilan Kasus Subang, Mimin dan 2 Anaknya Gugat Polda Jabar

Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, akhirnya digelar di PN Subang

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Suasana sidang praperadilan kasus Subang di Pengadilan Negeri Bandung. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurachman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (11/12/2023). 

Dalam praperadilan ini, ketiga tersangka yakni Mimin, Arighi dan Abi menggugat Polda Jabar, yang menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus Subang

Sidang pertama dengan agenda pembacaan materi perkara itu, digelar setelah kedua belah pihak hadir di persidangan. 

Hakim tunggal dalam perkara ini, sempat menanyakan kepada pemohon dan termohon tentang kemungkinan upaya perdamaian dalam kasus tersebut.

Namun, Rohman Hidayat, kuasa hukum dari pemohon atau penggugat menginginkan agar terus diproses. Hakim pun kemudian menanyakan apakah pemohon akan membacakan permohonan gugatan tersebut.

Baca juga: 4 Polisi Terindikasi Terlibat Kasus Subang, Kompolnas Pastikan Akan Kawal Pemeriksaan Secara Khusus 

Baca juga: Kawal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kompolnas Pastikan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Pemohon mau dibacakan permohonannya," tanya majelis hakim.

"Dianggap dibacakan," ucap kuasa hukum pemohon.

Setelah dianggap dibacakan, hakim pun membahas agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan status tersangka kepada Mimin, Arighi dan Abi. 

Hakim bersepakat dengan pemohon dan termohon agenda sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar Selasa 12 Desember 2023, besok. 

Setelah agenda tersebut, hakim mempersilakan kuasa hukum pemohon mengajukan replik dan duplik bagi Polda Jawa Barat di hari berikutnya. 

Apabila terdapat replik dan duplik, hakim mengatakan putusan dapat keluar pada Selasa pekan depan.

Apabila tidak terdapat replik atau duplik maka putusan dapat keluar pada Senin pekan depan. 

"Kalau ada replik duplik Selasa (pekan depan) diputus, kalau gak ada Senin (pekan depan) diputus," kata hakim.

Sebelumnya, agenda sidang praperadilan ini sempat ditunda lantaran kuasa hukum yang ditunjuk Polda Jabar sebagai tergugat tidak hadir di persidangan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved