Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, FGD Moderasi Beragama Digelar Guna Tangkal Radikalisme dan Ekstrimisme

FGD itu diselenggarakan dalam rangka penguatan moderasi beragama bertemakan 'Moderasi Beragama sebagai Penguatan Kehidupan Kebhinekaan' di Jabar.

Tribun Jabar/Muhammad Nandri Pilatrama
Para santri di Jawa Barat yang tergabung dalam Forum Santri Jabar (FSJ) bersama Kakanwil Kementerian Agama Jabar menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ponpes Nurul Iman, Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jumat (8/12/2023) 

Selain itu, santrri juga harus berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan dalam negeri yang aman, damai, dan sejuk sehingga tercipta kerukunan hidup beragama.

Tim ahli FKUB JabarAyi, Yunus Rusyana, berpendapat bahwa berdasarkan survei BNPT dan BIN, yakni 85 persen generasi milenial itu rentan terpapar paham radikal dengan rentang usia 17-24 tahun adalah target utama dalam perekrutan dan penyebaran ideologi terorisme, potensi radikalisme yang lebih tinggi di kalangan perempuan.

Hasil survei tersebut, lanjutnya, perlu mewaspadai pergerakan speed of radikali season di dunia maya tidak hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia, di mana implementasi dari pelaksanaan kegiataan penguatan moderasi beragama untuk menjaga toleransi dan mewujudkan kerukunan antarumat beragama, khususnya di Jawa Barat, sekaligus sebagai upaya menangkal paham radikalisme dan Ideologi teroris.

Ali Abdul Latif dari Kabag TU Kemenag Jabar mewakili Kepala Kanwil Kemenag Jabar, menuturkan Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari negara, dan bukan pula negara yang diatur berdasarkan agama tertentu.

Tapi, Indonesia adalah negara yang kehidupan warganya dan bangsanya tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai agama, karena negara memfasilitasi kebutuhan kehidupan keagamaan warganya sesuai dengan amanat konstitusi.

"Indikator moderasi beragama di antaranya cinta tanah air, mengembalikan nilai-nilai konsensus berdirinya NKRI sebagai sebuah kesepakatan bersama, toleransi nilai dari pengamalan prinsip berbeda.

Armansyah Lubis selaku Kasi B Sintel Kejati Jabar mewakili Asintel Kejati Jabar mengatakan bahwa kejaksaan bersama instansi lain memiliki peran dalam penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan.

"Saat ini kejaksaan terus meningkatkan upaya-upaya sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kehidupan keagamaan dan penanganan konflik sosial secara intensif menyeluruh dan mengoptimalkan berbagai saluran media sosialisasi dengan mendayagunakan peran FKUB, Majelis agama, Ormas keagamaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved