Jemaah Umroh di Garut Tertipu
Tipu Puluhan Jemaah Umroh di Garut hingga Ratusan Juta, Uang Korban Dipakai Liburan ke 2 Negara Ini
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, tersangka menawarkan promo umroh murah khusus untuk ustaz kepada salah satu korban pada Juni 2023
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - D (40) adalah pelaku penipuan terhadap 22 calon jemaah umroh di Garut. Kini statusnya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dia hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara di Aula Mumun, Mapolres Garut, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, tersangka menawarkan promo umroh murah khusus untuk ustaz kepada salah satu korban pada Juni 2023.
"Tarif yang murah untuk ustaz dengan tarif Rp6 juta rupiah, syaratnya harus ada lagi jemaah yang bisa diajak," ujarnya.
Menurutnya, tersangka juga mengaku mampu memberikan harga umroh murah lantaran ada donatur atau dermawan yang bisa membantu.
Baca juga: Waspada Modus Travel Umroh Promo Besar-besaran dan Bayar Belakangan, Puluhan Warga Garut Jadi Korban
Atas tawaran tersangka itu, puluhan orang kemudian tertarik untuk bergabung lalu diberangkatkan dan diinapkan di salah satu hotel di Jakarta.
"Setelah menginap tiga malam, korban mendesak kapan berangkat, mana visa dan tiket, tapi tidak diberangkatkan hingga akhirnya korban menganggap bahwa mereka telah ditipu, dan akhirnya melapor ke kami," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, total kerugian 22 korban ini lebih dari Rp400 juta.
Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk untuk jalan-jalan atau berlibur ke luar negeri.
Baca juga: INI Tampang Penipu Puluhan Jemaah Umroh di Garut, Tawarkan Promo Rp6 Juta Khusus Ustaz
"Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari salah satunya dipakai untuk berangkat ke Singapura dan Malaysia," ungkapnya.
Dalam gelar perkara tersebut, polisi juga menghadirkan berbagai barang bukti, mulai dari paspor, koper, kain ihram, catatan transfer uang, serta buku panduan umroh.
Atas aksinya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ucap Ari. (*)
Korban Penipuan Oknum Travel Umroh di Garut Minta Diberangkatkan ke Tanah Suci |
![]() |
---|
Waspada Modus Travel Umroh Promo Besar-besaran dan Bayar Belakangan, Puluhan Warga Garut Jadi Korban |
![]() |
---|
INI Tampang Penipu Puluhan Jemaah Umroh di Garut, Tawarkan Promo Rp6 Juta Khusus Ustaz |
![]() |
---|
Penipu Puluhan Jemaah Umroh di Garut Hendak Kabur saat Ditagih Visa, Kerugian Korban Rp479 Juta |
![]() |
---|
Korban Jemaah Umroh di Garut Ada yang Jual Tanah hingga Pinjam Uang Demi Berangkat ke Tanah Suci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.