Pembunuhan Perempuan Muda di Tasikmalaya, Polisi Ungkap Sang Kekasih Hamil 3 Bulan

Pembunuhan Perempuan Muda di Tasikmalaya, Ternyata Sang Kekasih Hamil 3 Bulan

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Pihak Polres Tasikmalaya Kota telah menggelar autopsi terhadap jasad perempuan muda berinisial WW (19) yang sebelumnya diketahui sebagai korban pembunuhan kekasihnya sendiri, Herdis Permana (20) di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (30/11/2023) lalu. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pembunuhan perempuan muda di Tasikmalaya, ternyata sang Kekasih sedang hamil 3 bulan.

Hal tersebut terungkap saat pihak Polres Tasikmalaya Kota telah menggelar autopsi terhadap jasad perempuan muda berinisial WW (19) yang sebelumnya diketahui sebagai korban pembunuhan kekasihnya sendiri yang ternyata seorang mahasiswa, HP (20) di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (30/11/2023) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Fetrizal mengatakan, hasil autopsi membuktikan bahwa WW tengah hamil muda saat nyawanya direnggut Herdis.

“Pada tubuh korban terdapat janin baru berusia sekitar dua sampai tiga bulan,” jelas Fetrizal melalui sambungan telepon kepada TribunPriangan.com pada Senin (4/12/2023).

Baca juga: Pembunuhan Perempuan Muda di Tasikmalaya, Polisi Tangkap Sang Kekasih yang Jadi Pelaku

Tambahnya, WW diketahui meninggal akibat tusukan benda tajam pada bagian leher.

“Ya, sesuai dengan pengakuan tersangka, ada penusukan tiga kali di bagian leher dan terkena pembuluh darah," lengkap Fetrizal.

Ia juga mengungkap, bahwa hasil autopsi menunjukkan adanya luka di bagian kepala serta bagian rusuk akibat benda tumpul.

“Pada tangan korban juga terdapat luka akibat tarikan dari tersangka saat melakukan aksinya,” pungkas dia.

Sebelumnya, sempat geger terkait ditemukannya sesosok jasad perempuan muda di antara semak belukar kebun durian yang berlokasi di Kampung Sedaleuwih, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (29/11/2023) sore kemarin.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan Muda di Tasikmalaya, Sang Kekasih Bawa Korban ke Tempat Sepi

Tak disangka, perempuan muda tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri.

Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengidentifikasi korban yang kemudian diketahui berinisial WW (19) selaku warga Kelurahan Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Pelaku pembunuhan tersebut bernama HP (20) selaku mahasiswa di salah satu universitas di Tasikmalaya.

Ia segera diringkus polisi pada Kamis (30/11/2023) pukul 01.00 WIB dini hari setelah pihak kepolisian mengumpulkan beberapa keterangam saksi dan alat bukti.

“Melalui keterangan tersangka, korban mengatakan kepada tersangka bahwa korban terlambat haid selama 2 bulan (red: diduga tengah hamil),” jelas Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin kepada TribunPriangan.com pada Kamis (30/11/2023) lalu.

“Bahkan, sebelum kejadian ini, mereka berpacaran dan melakukan hubungan badan selayaknya suami istri,” lanjutnya.

Akan tetapi, terkait dugaan korban yang tengah hamil, Zainal masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik.

“Dari kejadian tersebutlah, maka tersangka ini berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” paparnya.

Pasalnya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang berlumuran darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kemudian, kami juga berhasil mengamankan satu buah pisau kerambit dari tangan tersangka. Dua alat bukti tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pundak, bawah telinga, dan leher di bagian kanan serta belakang,” lengkap Zainal.

“Bagian rusuk sebelah kanan korban juga diketahui ditusuk oleh tersangka,” tutupnya.

Terpisah, tersangka Herdis Permana mengakui bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan korban selama 4 tahun.

“Kurang lebih 4 tahun. WW mengabari saya kalau dia sudah tidak datang bulan pada Senin (13/11/2023) lalu,” ucapnya.

Saat mengetahui kekasihnya tersebut tidak datang bulan, tersangka Herdis menduga bahwa WW tengah hamil dan berniat untuk menggugurkan kandungan tersebut.

“Mau digugurin, cuma, (saya) enggak lihat hasil digugurinnya (pada WW), jadi dibunuh,” jelasnya.

Herdis juga mengakui bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan tersebut hanya dalam waktu satu malam.

“Pikiran saya sudah mentok, jadi saya rencanakan pembunuhan itu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Herdis dijerat Pasal 340 dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved