Cegah Penyimpangan Anggaran Bantuan Pendidikan, Kejari dan Polres Tasik Lakukan Pengawasan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar mengaku, akan melakukan pendampingan hukum

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
ILUSTRASI BANTUAN REHAB - Bangunan milik SMPN Satu Atap 4 Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya tengah dilakukan revitalisasi dari bantuan program pemerintah pusat, Rabu (6/8/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya lakukan pengawasan terhadap program bantuan sekolah berjalan sesuai aturan.

Menyusul program bantuan ruang kelas baru yang dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyalurkan bantuan rehabilitasi sekolah di Kabupaten Tasikmalaya

Bantuan ini menyasar dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, SD dan Sekolah Pendidikan Menengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar mengaku, akan melakukan pendampingan hukum terhadap program revitalisasi ruang kelas tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan secara swakelola.

"Pada bulan Juni 2025 lalu, kami telah mengikuti rapat pendahuluan dan penandatanganan fakta integritas antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," ucap Bobbi kepada wartawan TribunPriangan.com, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: 8 Jenis Bencana Ancam Kota Tasik, BPBD Susun Rencana Jitu Untuk Penanggulangannya

Ia menambahkan, program ini masuk dalam kategori Pengamanan Pembangunan Strategis, yang mencakup revitalisasi satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Selain itu, program ini juga mencakup pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda serta digitalisasi pembelajaran.

"Pendampingan ini sebagai upaya preventif untuk mencegah adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan bantuan," ungkapnya.

Senada dikatakan, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Suryana mengaku, pendampingan ini bertujuan untuk memastikan program rehabilitasi ruang sekolah PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami dilibatkan agar tidak ada hal-hal yang diselewengkan, dan kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat untuk menjalankan bantuan ini sesuai dengan ketentuannya," kata Ipda Suryana. (*)

Baca juga: Ekonomi Sedang Tidak Stabil, Polres Gandeng Pemkab Tasik Gelar Gerakan Pasar Murah

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved