CPNS 2023

JADWAL LENGKAP Pelaksanaan SKB CPNS hingga Usul Penetapan NIP CPNS Badan Intelegen Negara 2023

Jadwal Resmi Pelaksanaan Tahap 3 SKB CPNS Badan Intelegen Negara 2023, Lengkap dengan Materi Kisi-kisinya

Tribunjabar.id
Ilustrasi: Badan Intelijen Nasional (BIN). (bin.go.id) 

Sementara itu, pengumuman hasil sanggah dilakukan mulai 27 November hingga 2 Desember 2023 mendatang.

Peserta yang dinyatakan lolos tes SKD nantinya berhak mengikuti ujian SKB.

Tes SKB sendiri merupakan tahap seleksi akhir dalam rekrutmen CPNS 2023 untuk mengetahui apakah kompetensi bidang yang dimiliki oleh para peserta sudah sesuai dengan standar kompetensi bidang jabatan yang dipilih.

Tes SKB terbagi menjadi dua jenis, yaitu tes SKB berbasis computer assisted test (CAT) dan SKB Non-CAT, yang akan digelar oleh masing-masing instansi yang membuka formasi CPNS tahun ini, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN).

Menurut jadwal yang ditetapkan oleh BKN, tes SKB Non-CAT akan dilaksanakan serentak pada 3-22 Desember 2023, sementara pelaksanaan SKB dengan CAT dilakukan pada 16-22 Desember 2023.

Tahapan Seleksi SKB CPNS 2023 di Badan Intelijen Negara

Tes SKB CPNS 2023 di lingkungan BIN akan dilakukan dalam beberapa tahap.

Dimana peserta harus melalui tes SKB di tingkat daerah terlebih dahulu sebelum mengikuti tes SKB di tingkat pusat.

  • SKB Tingkat Daerah

1. SKB Tingkat Daerah berupa tes kesehatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan fisik diagnostik.

2. Tes dilakukan di 34 provinsi, yaitu di Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

3. Kriteria penilaian SKB Tingkat Daerah adalah Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Peserta dengan kriteria Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti SKB Tingkat Pusat.

4. Hasil SKB Tingkat Daerah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

  • SKB Tingkat Pusat

SKB di tingkat pusat terbagi menjadi empat tahap, diantaranya :

1. Tes Psikologi (bobot nilai 50 persen)

    • a. Tes Psikologi meliputi Kecerdasan, Sikap Kerja, Kehidupan Perasaan dan Penyesuaian Sosial.
    • b. Kriteria penilaian Tes Psikologi: 65-100: Disarankan 55-64: Dipertimbangkan 1-54: Tidak Disarankan
    • c. Pelamar dengan nilai ≤ 54 (Tidak Disarankan) akan digugurkan pada saat penentuan hasil akhir seleksi (bersifat menggugurkan).

2. Tes Kesehatan (bobot nilai 42,5 persen)

    • a. Tes Kesehatan meliputi: Pemeriksaan kesehatan fisik diagnostik Pemeriksaan laboratorium (darah rutin, urine rutin, HbsAg, anti-HCV, fungsi ginjal, fungsi hati, metabolisme, VDRL, HIV, narkoba) Elektrokardiografi (EKG) Rontgen dada USG abdomen Audiometri Ergometri Slit lamp dan refraksi Pemeriksaan kesehatan jiwa (tes tulis dan wawancara) Tes kehamilan (khusus wanita) EEG (atas indikasi)
    • b. Kriteria Penilaian Tes Kesehatan: Status Kesehatan
      1: 100 (Disarankan) Status Kesehatan
      2: 75 (Disarankan) Status Kesehatan
      3: 50 (Dipertimbangkan) Status Kesehatan
      4: 25 (Tidak Disarankan)
    • c. Pelamar dengan nilai ≤ 25 (Status Kesehatan 4), akan digugurkan pada saat penentuan hasil akhir seleksi (bersifat menggugurkan).
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved