One Day One Hadits

ONE DAY ONE HADITS, Senin 4 Desember 2023 / 19 Jumadil ula 1445, Hukum Suap Dalam Pandangan Islam

ONE DAY ONE HADITS, Ahad, 3 Desember 2023 / 19, Jumadil ula 1445, Hukum Suap Dalam Pandangan Islam

Kolase TribunPriangan.com
Ilustrasi Kitab Hadist 1 (Design Canva) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Permasalahan harta, seakan-akan menjadi sebuah permasalahan yang tidak berkesudahan, dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau terlampau menyempitkan ruang geraknya dalam mencari rizki.

Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal.

Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut.

Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima.

Baca juga: ONE DAY ONE HADITS Sabtu,18 Jumadil Ula 1445, Berbakti Kedua Orang Tua Pintu Surga yang Terbaik

Sebab bagaimanapun juga, kita tetap butuh harta sebagai bekal, dan tetap waspada terhadap fitnahnya.

Bagaimana tidak, pada saat ini kita menyaksikan, banyak orang tidak peduli lagi dalam mencari rizki, apakah dari yang halal atau dari yang haram.

Hingga muncul penilaian, bahwa semua kebahagian hidup, keberhasilan, atapun kesuksesan ditentukan dan diukur dengan harta.

Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha, hal itu tidak saling bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan.

Baca juga: One Day One Hadits, Duduk di Majelis Ilmu Merupakan Sebab Terampuninya Dosa

Lantas bagaimana hukum islam dalam menanggapi permasalahan tersebut?

Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin, dimana dalam bahasa syariat disebut dengan risywah.

Secara istilah disebut “memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan”

Risywah atau dalam bahasa indonesia biasa dikenal dengan Suap, jelas merupakan salah satu tindakan yang dilarang keras dalam ajaran agama Islam.

Dari Abdullah bin Amr, beliau berkata:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالمُرْتَشِيَ» )رواه الترمذي)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved