Respons Buruh di Kota Tasikmalaya Setelah UMK Ditetapkan Sebesar Rp 2.630.951

Respons Buruh di Kota Tasikmalaya Setelah UMK Ditetapkan Sebesar Rp 2.630.951

|
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Serikat Buruh Migas Tasikmalaya (SBMT) menggeruduk Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (20/11/2023) siang lalu. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat pada Kamis (30/11/2023).

Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang diteken Bey Machmudin, terdapat 27 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK, salah satunya Kota Tasikmalaya.

Di dalam surat tersebut, Bey menetapkan kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2024 menjadi sebesar Rp 2.630.951.

Baca juga: Naik Sekitar Rp 67 Ribu, Segini UMK yang Sudah Ditetapkan Untuk Kabupaten Ciamis

Artinya, kenaikan UMK di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sebesar Rp 97.610 atau 3,85 persen, mengingat pada 2023, UMK Kota Tasikmalaya berada di angka Rp 2.533.341.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Federasi Industri, Kesehatan, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FIKEP KABSI), Ghetih Yudhistira mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa.

“Jelas kecewalah! Seakan-akan kami ditusuk dari belakang oleh Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah,” ungkapnya melalui sambungan telepon pada Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Naik Sebesar Rp 33 Ribu, Segini UMK yang Baru Ditetapkan untuk Kabupaten Sumedang

Pasalnya, Ghetih menuturkan bahwa pada saat mereka berunjuk rasa di Bale Kota Tasikmalaya pada Senin (27/11/2023) lalu, Cheka ternyata telah mengirimkan rekomendasi kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2024 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Yang disampaikan ke Gubernur itu ‘kan rekomendasi dari perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023) yang hasilnya 3,8 persen. Sementara kami jelas-jelas menolak PP tersebut,” ungkapnya.

Ghetih juga mengatakan, bahwa pihak buruh menuntut kenaikan sebesar 15 persen berdasarkan pertimbangan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca juga: UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 Hanya Naik 1,41 Persen Jadi Rp  2.535.204, Lebih Kecil dari UMP Jabar

“Padahal, 15 persen itu hanya rekomendasi saja. Tapi, rekomendasi kami itu tidak disampaikan oleh Pj Wali Kota ke tingkat Pemprov, yang disampaikan hanya rekomendasi pemerintah saja,” jelasnya.

Padahal, tambah Ghetih, pada Rabu (22/11/2023) dan Kamis (23/11/2023) lalu, pihaknya sempat menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang melibatkan pihak pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

“Kami dari buruh juga ‘kan datang ke rapat itu sebagai anggota Depeko. Tapi, pada saat rapat, seakan-akan itu bukan rapat. Malah seperti sosialisasi PP 51/2023. Padahal jelas-jelas kami menolak PP itu. Toh, di daerah lain seperti Subang juga pemerintah daerahnya tidak pakai PP 51/2023. Kenapa Kota Tasik harus ngotot pakai PP itu?” lengkap Ghetih.

Baca juga: UMK Kota Tasikmalaya 2024 Jadi Rp 2.630.951 Naik 3,85 Persen, Sesuai dengan Rekomendasi Pj Wali Kota

“Bahkan, sebelum-sebelumnya juga, sampai tiga kali, rekomendasi (kenaikan UMK 2024) dari kami juga tidak mau diterima sama Pj Wali Kota,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, Ghetih serta pihaknya akan menunjukan aspirasi mereka terhadap penetapan UMK Kota Tasikmalaya 2024 tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved