Naik Sebesar Rp 33 Ribu, Segini UMK yang Baru Ditetapkan untuk Kabupaten Sumedang

Naik Sebesar Rp 33 Ribu, Segini UMK yang Baru Ditetapkan untuk Kabupaten Sumedang

|
Editor: ferri amiril
Kompas.com
Naik Sebesar Rp 33 Ribu, Segini UMK yang Baru Ditetapkan untuk Kabupaten Sumedang 

"Sehingga kita anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp 13.000," kata Roy.

Ia pun selanjutnya tidak tahu mengenai apa yang akan terjadi, bagaimana reaksi para buruh atas keputusan tersebut. Ia mengatakan serikat buruh tidak bertanggung jawab jika ada reaksi dari para buruh mengenai hal ini karena pihaknya sudah memperjuangkan aspirasi para buruh.

Ia pun belum tahu jika akan ada aksi unjuk rasa kembali, mogok besar-besaran, atau aksi protes lainnya. Ia akan merundingkan hasil pembicaraan tersebut dengan serikat pekerja lainnya dan para buruh.(*)


 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved