Naik Sebesar Rp 33 Ribu, Segini UMK yang Baru Ditetapkan untuk Kabupaten Sumedang
Naik Sebesar Rp 33 Ribu, Segini UMK yang Baru Ditetapkan untuk Kabupaten Sumedang
|
Editor:
ferri amiril
Kompas.com
Naik Sebesar Rp 33 Ribu, Segini UMK yang Baru Ditetapkan untuk Kabupaten Sumedang
"Sehingga kita anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp 13.000," kata Roy.
Ia pun selanjutnya tidak tahu mengenai apa yang akan terjadi, bagaimana reaksi para buruh atas keputusan tersebut. Ia mengatakan serikat buruh tidak bertanggung jawab jika ada reaksi dari para buruh mengenai hal ini karena pihaknya sudah memperjuangkan aspirasi para buruh.
Ia pun belum tahu jika akan ada aksi unjuk rasa kembali, mogok besar-besaran, atau aksi protes lainnya. Ia akan merundingkan hasil pembicaraan tersebut dengan serikat pekerja lainnya dan para buruh.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Polres Ciamis Edukasi Pelajar, Cegah Terlibat Aksi Unjuk Rasa di Luar Daerah |
![]() |
---|
Polres Tasikmalaya Lakukan Penyekatan di Perbatasan Tasik-Garut, Cegah Unjukrasa ke Jakarta |
![]() |
---|
Aksi Demo Buruh di Gedung Sate Hari Ini: Mogok Nasional Bisa Saja Terjadi |
![]() |
---|
Polres Pangandaran Lakukan Penyekatan Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta Hari Ini |
![]() |
---|
Curhat Murid SDN Rancapurut Sumedang Soal Kondisi Sekolah: Takut Ambruk! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.