UMK 2024

UMK Kota Tasikmalaya 2024 Diusulkan Naik 3,8 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan 15 Persen

Pj Gubernur Jabar akan mengumumkan kenaikan UMK untuk seluruh wilayah Jawa Barat pada 30 November 2023.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kompas.com
Ilustrasi uang. UMK Kota Tasikmalaya 2024 Diusulkan Naik 3,8 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan 15 Persen 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pj Wali Kota Tasikmalaya telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kota Tasikmalaya 2024 sebesar 3,8 persen.

Apabila Pj Gubernur Jawa Barat mengesahkan rekomendasi Pj Wali Kota Tasikmalaya, maka UMK Kota Tasikmalaya 2024 akan naik 3,8 persen.

Pj Gubernur Jabar akan mengumumkan kenaikan UMK untuk seluruh wilayah Jawa Barat pada 30 November 2023.

Baca juga: Rumus Kenaikan UMK 2024 Berbeda dengan 2023, Ini Kata Disnaker Tasikmalaya

Lantas berapa nominal UMK Kota Tasikmalaya 2024 jika naik 3,8 persen sesuai usulan Pj Wali Kota Tasikmalaya?

Sebelum ke kisaran UMK untuk tahun 2024, maka perlu mengetahui rincian UMK 2023 Kota Tasikmalaya. UMK Kota Tasikmalaya 2023 sebesar Rp 2.533.341.

Lalu cara menghitung UMK Kota Tasikmalaya 2024 adalah UMK 2023 Kota Tasikmalaya ditambah Rp 96.266 atau 3,8 persen sesuai usulan Pj Wali Kota Tasikmalaya.

UMK Kota Tasikmalaya 2023 Rp 2.533.341 + Rp 96.266 (kenaikan UMK 2024 sesuai usulan Pj Wali Kota Tasikmalaya ) = Rp 2.629.607, nominal UMK Kota Tasikmalaya 2024.

Baca juga: Kenaikan UMK Tasikmalaya, Disnaker Sebut Pj Wali Kota Tetap Berpedoman Pada PP 51/2023

Kendati demikian, massa buruh merasa dikhianati atas rekomendasi kenaikan UMK 2024 Kota Tasikmalaya sebesar 3,8 persen.

“Padahal, hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya yang salah satunya kami dilibatkan kemarin itu, ada 3 rekomendasi. Salah satunya rekomendasi dari tunturan kami, yakni kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Industri, Kesehatan, Energi, dan Pertambangan (DPC FIKEP) Kota Tasikmalaya, Dani Martin kepada TribunPriangan.com pada Senin (27/11/2023) malam.

“Bahkan, pemprov sudah menerima rekomendasi Kota Tasikmalaya itu sebesar 3,8 persen tanpa ada pemberitahuan kembali ke Depeko. Kami betul-betul merasa dikhianati,” kata Dani melanjutkan.

Dani menilai, kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2024 sebesar 15 persen sudah cukup untuk memenuhi angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Bahkan, 15 persen itu pun di bawah standar. Saya berharap supaya Pemkot Tasikmalaya, khususnya Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah untuk berpihak kepada kaum buruh. Jika tidak becus, mundur saja. Cabut saja oleh pusat,” ketusnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved