Bahan dan Materi Ini yang Harus Disampaikan Caleg Kepada Calon Pemilihnya di Masa Kampanye

Bahan dan Materi Ini yang Harus Disampaikan Caleg Kepada Calon Pemilihnya di Masa Kampanye

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
Bahan dan Materi Ini yang Harus Disampaikan Caleg Kepada Calon Pemilihnya di Masa Kampanye 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pada Selasa 28 November 2023 ini, merupakan hari pertama dimulainya tahapan kampanye Capres- cawapres dan Pileg di Pemilu 2024.

Dalam tahapan kampanye, semua Caleg dan relawan Capres-Cawapres diberi kesempatan untuk berdialog menyampaikan visi misinya kepada calon pemilih.

Meskipun demikian, peserta Pemilu harus menaati peraturan perundang - undangan yang berlaku dalam tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengimbau peserta Pemilu 2024 melaksanakan kampanye sesuai dengan perundang-undangan.

"Bahwa, kampanye itu adalah pendidikan politik untuk masyarakat baik yang akan dan sedang dilakukan oleh peserta Pemilu dengan bertanggung jawab," ujar Iwan kepada TribunPriangan.com melalui WhatsApp, Selasa (28/11/2023) siang.

Hal tersebut, tentu berdasarkan pasal 267 undang - undang nomor 7 tahun 2017. Dalam kampanye peserta Pemilu harus bertanggung jawab. 

"Kalau tidak bertanggungjawab, berarti ada konsekuensi hukum. Kalau melanggar larangan - larangan di pasa 280 ayat 1 huruf A sampai Z maka disituh ada konsekuensi hukum," katanya.

Sementara menanggapi untuk potensi pelanggaran dalam Pemilu 2024 itu pasti ada dan kemungkinan terjadi. Hanya, pelanggaran itu apakah disebabkan oleh ketidaktahuan atau unsur kesengajaan.

"Kan, ada pelanggaran seperti politik uang itu rata-rata klausul kasarannya itu dengan sengaja. Kadang-kadang, kita juga membuktikan sengaja atau tidaknya itu sangat sulit dalam proses pembahasan," ucap Iwan.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved