Ratusan Buruh Bermalam di Bale Kota Tasikmalaya, Minta Cheka Virgowansyah Mundur
Ratusan Buruh Bermalam di Bale Kota Tasikmalaya, Minta Cheka Virgowansyah Mundur
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Ratusan buruh memutuskan untuk menginap di halaman gedung Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Senin (27/11/2023) malam.
Sejak pagi tadi, mereka menuntut Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah untuk hadir dan menemui mereka.
Pasalnya, ratusan buruh tersebut bersikukuh supaya Cheka menyampaikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar 15 persen kepada Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Sayangnya, sampai malam tiba, Cheka tak kunjung hadir menemui mereka, sehingga mereka membuka tenda di halaman gedung Bale Kota Tasikmalaya.
Adapun beberapa perwakilan buruh sempat diajak berdiskusi oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya di dalam gedung Bale Kota Tasikmalaya pada pukul 19.30 WIB.
Tampak Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya, Ade Suhendar hadir di sana.
Tak lama, para buruh tersebut kembali menemui rekan-rekannya yang tengah berkerumun di barisan tenda-tenda.
Mereka tampak kecewa dan berteriak, “kami menuntut Cheka mundur! Dia itu ‘kan orang pusat! Harusnya mengerti permasalahan upah ini!” tegas salah satu massa aksi.
Rekan-rekannya yang lain turut menyambut, “Cheka mundur! Cheka mundur!” seru ratusan buruh tersebut.
Sampai berita ini ditulis, TribunPriangan.com belum mendapat pernyataan resmi dari Kadisnaker Kota Tasikmalaya terkait upaya diskusi dengan para buruh tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Massa Aksi, Ghetih Yudhistira mengatakan bahwa pihaknya menuntut 2 hal kepada Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Tuntutan hari ini cuma ada dua, yang pertama, kami menolak tentang Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 (PP 51/2023) dan yang kedua kami menolak kenaikan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP),” tegasnya.
Penolakan tersebut, tambah Ghetih, berdasarkan atas Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang dinilai tidak bisa disamakan dengan tingkat provinsi.
| Serap Aspirasi Soal Perda Hari Jadi Kota Tasikmalaya, Asep: Harus Ada Kajian Mendalam |
|
|---|
| Diky Candra Inginkan Kemeriahan Hari Jadi ke 24 Harus Dirasakan Semua Warga Kota Tasik |
|
|---|
| 7 Acara yang Bakal Digelar Jelang Puncak Peringatan Hari Jadi ke-24 Kota Tasik |
|
|---|
| Link Twibbon HUT Kota Tasikmalaya 2025, Lengkap Cara Pasang dan Logo Tahun Ini |
|
|---|
| 15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya Tertemper Tol Geta, Ini Namanya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.