Ratusan Buruh Bermalam di Bale Kota Tasikmalaya, Minta Cheka Virgowansyah Mundur

Ratusan Buruh Bermalam di Bale Kota Tasikmalaya, Minta Cheka Virgowansyah Mundur

|
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Ratusan buruh memutuskan untuk menginap di halaman gedung Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Senin (27/11/2023) malam. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Ratusan buruh memutuskan untuk menginap di halaman gedung Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Senin (27/11/2023) malam.

Sejak pagi tadi, mereka menuntut Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah untuk hadir dan menemui mereka.

Pasalnya, ratusan buruh tersebut bersikukuh supaya Cheka menyampaikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar 15 persen kepada Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Sayangnya, sampai malam tiba, Cheka tak kunjung hadir menemui mereka, sehingga mereka membuka tenda di halaman gedung Bale Kota Tasikmalaya.

Adapun beberapa perwakilan buruh sempat diajak berdiskusi oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya di dalam gedung Bale Kota Tasikmalaya pada pukul 19.30 WIB.

Tampak Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya, Ade Suhendar hadir di sana.

Tak lama, para buruh tersebut kembali menemui rekan-rekannya yang tengah berkerumun di barisan tenda-tenda.

Mereka tampak kecewa dan berteriak, “kami menuntut Cheka mundur! Dia itu ‘kan orang pusat! Harusnya mengerti permasalahan upah ini!” tegas salah satu massa aksi.

Rekan-rekannya yang lain turut menyambut, “Cheka mundur! Cheka mundur!” seru ratusan buruh tersebut.

Sampai berita ini ditulis, TribunPriangan.com belum mendapat pernyataan resmi dari Kadisnaker Kota Tasikmalaya terkait upaya diskusi dengan para buruh tersebut.

Sebelumnya, Koordinator Massa Aksi, Ghetih Yudhistira mengatakan bahwa pihaknya menuntut 2 hal kepada Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Tuntutan hari ini cuma ada dua, yang pertama, kami menolak tentang Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 (PP 51/2023) dan yang kedua kami menolak kenaikan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP),” tegasnya.

Penolakan tersebut, tambah Ghetih, berdasarkan atas Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang dinilai tidak bisa disamakan dengan tingkat provinsi.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved