UMK Kabupaten Ciamis 2024
Ketua APINDO Ciamis Sebut Penetapan UMK 2024 Sebagai Win-win Solution
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ciamis, Ekky Bratakusumah menyebut penetapan UMK 2024 yang mengacu pada PP No 51 tahun 2023
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ciamis, Ekky Bratakusumah menyebut penetapan UMK 2024 yang mengacu pada PP No 51 tahun 2023 sebagai bentuk Win-win solution.
“Saya merasakan bahwa PP No 51 tahun 2023 ini adalah PP dengan bentuk win-win solution, ada kenaikan tapi tidak merugikan pengusaha karena kenaikan ini dapat diterima oleh kedua belah pihak,” ungkapnya, Jumat (24/11/2023).
Ekky menilai, antara pengusaha dan pekerja sama-sama sepakat untuk menerima PP 51 ini, walau demikian pada kenaikannya ada satu poin untuk menilai alfa, representative dengan rekrutmen tenaga kerja.
Baca juga: Update UMK Kabupaten Tasikmalaya, Segini yang Akan Diajukan ke Gubernur Jawa Barat
Sebagaimana diketahui, Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis mengenai rancangan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2024 itu telah dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Rabu 22 November 2023 yang lalu.
Hasil dari rapat pleno tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis menentukan UMK 2024 dengan mengacu pada PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan hasil kenaikan sebesar 3,35 persen dari UMK berjalan.
Sebelumnya, UMK Ciamis tahun 2023 diketahui sebesar Rp 2.021.657, lalu ditambah kenaikan sebesar Rp 67.806,39, jadi untuk nominal UMK tahun 2024 mendatang itu sebesar Rp 2.089.464.
Baca juga: Update UMK untuk Kabupaten Ciamis, Segini Besaran yang Diplenokan Disnaker
Adapun untuk penghitungan rinciannya sebagai berikut, nilai alfa ( nilai penyerapan tenaga kerja) 0,20. UMK 2024 = 2.O21.657,42 + nilai penyesuaian UM (t+t).
Nilai penyesuaian 2024 = 2,35 + ( 5,02×0,20)× 2.021.657,42 = (0,0235 + 0,1004) ×2.021.657,42 = 0,03354 ×2.021.657,42 = 67.806,39.
UMK Tahun 2024 = 2.021.657,42 + 67.806,39 = Rp 2.089,464 ,- jadi naik 3,35 persen dr UMK Berjalan.
Baca juga: UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 akan Naik Rp 89.248 Mengacu pada Kenaikan UMP Jabar 2024
Menanggapi kalkulasi yang telah disepakati pada rapat pleno tersebut, Ekky selaku Ketua APINDO Ciamis mengatakan sepakat.
“APINDO Ciamis mendukung penuh kesejahteraan para pekerja namun juga harus disesuaikan dengan regulasi yang ada dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi perusahan,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-untuk-UMK.jpg)