Pemkab Garut Bentuk Tim Khusus Jelang Pemilu, Tugasnya Pelototi Netralitas 23 Ribu ASN di Garut

Pemkab Garut Bentuk Tim Khusus Jelang Pemilu, Tugasnya Pelototi Netralitas 23 Ribu ASN di Garut

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/sidqi al ghifari
Pemkab Garut Bentuk Tim Khusus Jelang Pemilu, Tugasnya Pelototi Netralitas 23 Ribu ASN di Garut 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat bentuk tim khusus untuk memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menurutnya tim khusus tersebut akan bekerja penuh untuk memantau aduan-aduan di lapangan.

"Tim ini tugasnya memantau pelaksanaan yang terjadi di lapangan, termasuk aduan-aduan kepada kita, tim yang akan memantau (dan) memonitor pelaksanaan netralitas ASN di lapangan," ujarnya kepada awak media dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024, Kamis (23/11/2023) di Kecamatan Samarang.

Ia menuturkan, tim tersebut akan mulai bekerja sebelum pelaksanaan kampanye pada tanggal 28 November.

Tim khusus itu juga menurutnya tidak akan berada di bawah Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat (Pem Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut.

"Di Kabupaten Garut itu ada 23 ribu ASN termasuk mereka yang PPPK, saya pesan agar ASN tidak membuat masyarakat hilang kepercayaan, harus netral," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengatakan salah satu fokusnya dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu adalah netralitas ASN.

"Isu (netralitas ASN) ini menjadi perhatian khusus, suksesnya pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, melainkan keterlibatan semua pihak," ungkapnya.

Ia menuturkan, tahapan kampanye akan segera dimulai pada tanggal 28 November 2024, masa tahapan kampanye akan berlangsung selama 75 hari jelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Seluruh peserta pemilu diimbau untuk mematuhi zonasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut sesuai usulan Pemkab Garut dalam pemasangan alat peraga kampanye.

Beberapa lokasi, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintah, dan tiang listrik PLN, menjadi tempat yang dilarang untuk dipakai dalam Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Jadi kan nanti ada zonasi ya di tiap wilayah, misalkan setiap desa ada zonasinya di mana, itu harus disesuaikan, kalau tidak sesuai itu dipastikan kami akan mencoba menertibkannya," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved