UMK 2024

Depekab Tetapkan Kenaikan UMK Ciamis 2024 Sebesar 3,35 Persen, Segini Nominalnya

Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis untuk tahun 2024 sebesar 3,35 persen

|
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Istimewa
Rapat Pleno rancangan penetapan UMK Ciamis 2024 yang dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis di Aula Disnaker Ciamis, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis untuk tahun 2024 sebesar 3,35 persen.

Besaran tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Rabu (22/11/2023).

UMK Ciamis 2024 diusulkan naik 3,35 persen atau sebesar Rp 67.806 dari UMK tahun sebelumnya.

Baca juga: 4 Kecamatan dan 24 Desa di Kabupaten Ciamis Tersabet Tol Getaci, Ini Daftar Desanya

Sebelumnya, UMK Ciamis 2023 diketahui sebesar Rp 2.021.657, lalu ditambah kenaikan sebesar Rp 67.806, maka UMK Ciamis 2024 berkisar Rp 2.089.464.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis terdiri dari Pemkab Ciamis, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), BPS, dan dari akademisi bidang ekonomi Universitas Galuh.

Kepala Disnaker Ciamis, Okta Jabal Nugraha mengatakan penghitungan UMK Ciamis 2024 berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam PP teranyar itu, memperhitungkan nilai α = 0,20 (sesuai dengan rumus perhitungan titik alpa dengan indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat, TPT Ciamis, rata-rata upah Jawa Barat, rata-rata upah Ciamis, serapan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat dan Ciamis).

Baca juga: Pria Paruh Baya di Lumbung Ciamis Tewas Mengenaskan, Diduga Gantung Diri di Sebuah Gubuk

"Iya jadi kemarin dalam pleno itu, semua Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten menerima usulan dari KSPSI dan APINDO. Jadi untuk UMK Ciamis tahun 2024 itu sebesar Rp 2.089.464," kata Okta saat ditemui di Kantor Disnaker Ciamis, Kamis (23/11/2023).

Berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh Depekab kemarin, angka Rp 2.089.464 atau usulan UMK Ciamis 2024 nantinya akan diusulkan kepada Bupati Ciamis.

Setelah diusulkan, selanjutnya Bupati akan merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat terkait besaran kenaikan UMK Ciamis 2024 sebesar 3,35 persen. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved