CPNS 2023

CPNS WAJIB TAHU, Ternyata Ini 3 Contoh Kalimat Sanggahan Hasil Ujian SKD CPNS 2023

3 Contoh Kalimat Sanggahan Tes SKD CPNS 2023, Jangan Sampai Salah Kesempatan Hanya Berlaku Satu Kali

SSCASN
Form Sanggah CPNS 2023 (Tangkapan Layar Laman Resmi BKN) Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul 3 Contoh Kalimat Sanggahan di Masa Sanggah Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023, https://ternate.tribunnews.com/2023/10/18/3-contoh-kalimat-sanggahan-di-masa-sanggah-jika-tak-lolos-seleksi-administrasi-cpns-pppk-2023. 

Nilai ambang batas ini diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

"Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166," ungkap Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Diaman materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5, namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.

Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

Baca juga: Ternyata Syarat Lulus SKD CPNS Bukan Cuma Passing Grade, Ini Ketentuan Tambahannya

Apabila setelah pengumuman seleksi SKD ada pelamar yang keberatan dengan hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi SKD diumumkan.

Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 23-25 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara Login menggunakan akun masing-masing, dan Menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti pendukung.

Pemberlakuan Masa Sanggah

Untuk itu, dalam tahapan tersebut masa sanggah akan diberlakukan.

Masa sanggah sendiri akan diberikan selama tiga hari, pada tanggal 19-21 2023.

Namun perlu digaris bawahi, proses pengajuan masa sanggah bukan diperuntukan bagi peserta agar bisa memperbaiki kesalah yang dilakukan atau yang berasal dari pelamar, melainkan dari sistem, atau dari pihak instansi.

Adapun ketika proses pengajuan masa sanggah, para peserta harus menulisan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ngada sesuai dengan berkas yang telah diunggah sebelumnya.

Sebab, jika tidak sesuai dengan dokumen yang telah diunggah, maka pelamar harus menerima hasil dan menanggung hukum dari kesalahan tersebut.

Jadwal Masa Sanggah SKD CPNS 2023 ;

  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
  • Masa Sanggah: 23-25 November 2023
  • Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November-2 Desember 2023

Baca juga: Masih Bingung Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023? Berikut Link Resmi dan Cara Downloadnya

Langkah Ajukan Sanggah SKD CPNS-PPPK 2023

  1. Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023
  2. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
  4. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta dan klik "Masuk".
  5. Pilih menu "Sanggah".
  6. Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.
  7. Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.

Ketentuan Proses Masa Sanggah SKD

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved