UMP Jabar 2024

UMP Jabar 2024 Resmi Naik 3,57 Persen, Begini Kata Ketua Kadin Kota Bandung Iwa Gartiwa

Ketua Kadin Kota Bandung, Iwa Gartiwa menghimbau kepada perusahaan yang mampu memberi upah sesuai UMP/UMK. 

Penulis: Nappisah | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunPriangan.com/ Nappisah
Ketua Kadin Kota Bandung Imbau Pengusaha yang Dinilai Mampu Membayar Sesuai UMP/UMK kepada Para Pekerja 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Nappisah


TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Ketua Kadin Kota Bandung, Iwa Gartiwa menghimbau kepada perusahaan yang mampu memberi upah sesuai UMP/UMK. 

Sebagai informasi, Upah Minimum Provinsi Jabar di tahun mendatang sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen. 

Iwa mengatakan, bila para pengusaha yang dinilai mampu ternyata tidak membayar akan menganggu harmonisasi kerja. 

Baca juga: UMP Jabar 2024 Resmi Naik 3,57 Persen, Ternyata Segini UMK se-Jawa Barat di Tahun 2024

"Harmonisasi kerja akan terganggu, sebenarnya kalau kenaikan upah semuanya ada rumusnya. Kepada perusahaan yang mampu bayarlah dan para para pekerja juga harus memperhatikan kesiapan dari perusahaan masing-masing," ujarnya, saat ditemui Tribunjabar.id, Selasa (21/11). 

Menurutnya, kenaikan upah harus didukung dengan daya beli masyarakat yang meningkat. 

"Para pengusaha dapat membantu daya beli masyarakat dengan menyediakan bahan pokok yang dijual murah, seperti sabun, beras dan lain sebagainya," tuturnya. 

Baca juga: KUMPULAN 10 Latihan Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Lengkap Beserta Kunci Jawaban

Kemudian, para pengusaha dapat membeli produk dengan jumlah yang besar. 

"Tidak ada merk juga tidak apa-apa, yang penting legal. Sabun dengan biaya Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp 2 ribu, bisa dibanderol di pasaran Rp 4-5 ribu, karena ongkos market promosi itu besar sekali bisa 40-60 persen," ungkapnya. 

Iwa berharap, kombinasi kebijakan UMP perusahaan dapat membantu kebutuhan dari tenaga kerja. 

Baca juga: Desa Margaasih Kecamatan Cicalengka Bandung Siap-siap Angkat Kaki Tergusur Jalan Tol Getaci

"Bisa menyediakan barang kebutuhan pokok melalui koperasi dengan harga yang lebih terjangkau," ucapnya. 

Sebab, kata Iwa, menghadapi permasalahan ekonomi seperti upah tidak bisa sepihak. 

"Perlu tindakan lain seperti pemenuhan kebutuhan pokok yang lebih terjangkau," kata Iwa. 

Baca juga: Desa Ciherang Kecamatan Cicalengka Bandung Siap-siap Angkat Kaki Tergusur Jalan Tol Getaci

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Unpas, Acuviarta Kartabi mengatakan, perusahaan yang tidak membayar kewajiban sesuai UMP/UMK yang ditetapkan dapat melaporkannya ke Disnaker setempat. 

Kendati demikian, Acuviarta menuturkan, para buruh atau pekerja harus memperhatikan kondisi perusahaannya. 

"Karena yang tahu kondisi masing-masing perusahan itu buruh dan sebaliknya. Jangan urusan internal perusahaan yang bersifat mikro dibawa menjadi makro," ujarnya. 

Baca juga: UMP Jabar 2024 Resmi Naik 3,57 Persen, Ternyata Segini UMK se-Jawa Barat di Tahun 2024

Menurutnya, perusahaan menginginkan kenaikkan gaji kepada pekerja terbatas, namun pekerja menuntut kenaikkan upah dengan angka yang dirasa besar. 

"Dalam hal ini pemerintah mengurusi bahan pokok untuk menekan harga, sehingga beban tenaga kerja menjadi ringan. Kenaikkan upah kecil namun daya beli terjaga dan semua kebutuhan dapat dijangkau, dibanding kenaikkan upah yang tinggi namun harga kebutuhan juga melambung naik secara signifikan," ujarnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved