UMK Kota Tasikmalaya 2024

UMK Kota Tasikmalaya 2024 Ditetapkan Paling Lambat 30 November, Ini Besarannya Jika Naik 15 Persen

UMK Kota Tasikmalaya 2024 ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023, Ini besarannya jika naik 15 persen.

Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNPRIANGAN.COM -  Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 atau UMK 2024 ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023. Termasuk yang akan ditetapkan adalah UMK Kota Tasikmalaya. Ini besarannya jika naik 15 persen.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Dengan terbitnya aturan tersebut maka upah minimum dipastikan akan naik. Pasalnya aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023. 

Baca juga: Prakiraan UMK 2024 Kota Bandung Jika Naik 15 Persen Sesuai Tuntutan Buruh, Sentuh Rp4,6 Juta

Baca juga: Kapan Jadwal Kenaikan Resmi UMK dan Bagaimana Cara Hitung UMP Tanah Air untuk Tahun 2024?

"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya dalam keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Tahun lalu, Gubernur Jabar melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776–Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023 menetapkan UMK se-Jawa Barat.

UMK Karawang 2023 menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat sendiri. Besaran UMK Karawang adalah Rp5.176.179,07.

Sedangkan UMK Kota Banjar 2023 menjadi yang terendah dalam daftar UMK 2023 Jawa Barat. UMK Kota Banjar sebesar Rp1.998.119,05.

Sementara UMK Kota Tasikmalaya pada 2023 adalah sebesar Rp 2.533.341,02. Jika naik 15 persen, besaran UMK Kota Tasikmalaya 2024 akan menjadi Rp 2.916.342,173.

Berikut ini daftar UMK Jawa Barat 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776–Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023 adalah sebagai berikut ini.

UMK Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248,2
UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.176.179,07
UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.137.575, 44
UMK Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 4.464.675,02
UMK Kabupaten Subang sebesar Rp 3.273.810,6
UMK Kota Depok sebesar Rp 4.694.493,7
UMK Kota Bogor sebesar Rp 4.639.429,39
UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.520.212,25
UMK Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.351.883,19
UMK Kabupaten Cianjur sebesar Rp 2.893.229,1
UMK Kota Sukabumi sebesar Rp 2.747.774,86
UMK Kota Bandung sebesar Rp 4.048.462,69
UMK Kota Cimahi sebesar Rp 3.514.093,25
UMK Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 3.480.795,4
UMK Kabupaten Sumedang sebesar Rp 3.471.134,1
UMK Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.492.465,99
UMK Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.541.996,72
UMK Kota Cirebon sebesar Rp 2.456.516,60
UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.430.780,83
UMK Kabupaten Majalengka sebesar Rp 2.180.602,9
UMK Kabupaten Kuningan sebesar Rp 2.101.734,3
UMK Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2.533.341,02
UMK Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 2.499.954,13
UMK Kabupaten Garut sebesar Rp 2.117.318,31
UMK Kabupaten Ciamis sebesar Rp 2.021.657,42
UMK Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.018.389
UMK Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119,05. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved