UMK Kota Tasikmalaya 2024
Kadisnaker Kota Tasikmalaya Buka Kemungkinan Rumus Kenaikan Upah Minum 2024 Berbeda dari Tahun Lalu
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi mengatakan, bahwa saat ini rumus kenaikan UMK belum diputuskan.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada Jumat (10/11/2023) lalu.
Melalui PP tersebut, Upah minimum tingkat Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akan naik dan diumumkan selambat-lambatnya pada Kamis, 30 November 2023.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi mengatakan, bahwa saat ini rumus kenaikan UMK belum diputuskan.
Baca juga: UMP 2024 Bakal Naik Per 21 November 2023, Ini Kisaran Nominal UMK di Wilayah Jawa Barat
“Untuk hari ini, belum ada rumus (untuk kenaikan UMK 2024) yang keluar dari tingkat provinsi. Nanti, Kamis (16/11/2023) baru keluar rumus pada saat rapat di Bandung,” jelasnya kepada TribunPriangan.com saat ditemui di kantornya pada Senin (13/11/2203).
Sedangkan serikat pekerja, tambah Dudi, telah meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen.
“Kalau permintaan kenaikannya dari pihak buruh seluruh Indonesia itu sekitar 15 persen (Red: kenaikan di Kota Tasikmalaya sebesar Rp 381.498,45),” jelasnya.
Akan tetapi, sambung Dudi, pada kenyataannya pihaknya akan berpedoman pada rumus yang dikeluarkan oleh Disnaker tingkat Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: UMP Naik Lagi 15 Persen di Tahun 2024, Segini Kisaran UMK di Sekitar Jawa Barat, Bekasi Masih Unggul
“Di dalam rumus itu ‘kan mempertimbangkan nilai investasinya bagaimana, lalu inflasinya bagaimana, terus dikali alpha-nya,” jelas dia.
Saat ini, diketahui UMK Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2.543.323.
“Kalau permintaan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum tahu. Paling Kamis nanti itu Apindo hadir, dari Pemerintah hadir, juga dari Serikat Pekerjanya juga hadir,” jelas Dudi.
“Terkait rumus (kenaikan UMK 2024), ada kemungkinan tidak akan sama dengan tahun kemarin (2023),” lanjutnya.
Dudi mengatakan, bahwa Kota Tasikmalaya tahun lalu mengalami kenaikan UMK sebesar 7,29 persen.
“Tahun kemarin itu buruh mengusulkan kenaikan sebesar 9 persen,” kata dia mengakhiri. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.