UMP 2024

Hore! UMP Naik Lagi Per Tanggal 21 Desember, Ini Nominal yang Berlaku di Pulau Jawa

UMP Naik Lagi Pertanggal 21 Desember, Ini Nominal yang Berlaku di Pulau Jawa dan Bali Tahun 2024

|
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi rupiah.(Shutterstock/Pramata) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Berdasarkan rencana Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memastikan UMP 2024 dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, semakin serius.

Sebab dari rancangan baru ini, akan ada penikan nominal upah bagi para buru atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Diketahui sebelumnya, kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen merupakan tuntutan para buruh kepada pemerintah, sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024.

Baca juga: Bagaimana Cara Hitung UMP Tanah Air untuk Tahun 2024? Ini Jadwal Resmi Penetapan Upah Minimum

Hal ini dijelaskan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) lalu.

Ida mengatakan, telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca juga: UMP 34 Provinsi Se-Indonesia Jika Resmi Naik 15 Persen Tahun 2024 Mendatang

Sebagai informasi, UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.

UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Lantas berapakah besaran nominal upah yang akan naik seluruh tanah air jika resmi naik 15 persen di tahun 2024?

Merujuk pada PP No.51/2023, penetapan dan pengumuman upah minimum biasanya dilakukan pada akhir November.

Untuk UMP biasanya paling lambat 21 November, sedangkan UMK diumumkan pada 30 November, dan baru akan berlaku mulai 1 Januari di tahun berikutnya.

Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Sumedang Tahun 2023

Jika kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen sesuai dengan tuntutan buruh, maka kenaikan terbesar pada pulau Jawa dan Bali terjadi di DKI Jakarta.

Dimana kenaikan upah di ibu kota juga menjadi daerah tertinggi di Indonesia yaitu Rp5,63 juta.

Sementara UMP terendah di Provinsi Jawa Tengah yaitu Rp2,25 juta.

Berikut daftar UMP 2024 9 provinsi di Pulau Jawa dan Bali, jika jadi naik 15 persen lengkap dengan perbandingan besaran nominalnya:

  • DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 menjadi Rp5.637.067,70 = (735.000)
  • Bali: Rp2.713.672,28 menjadi Rp3.120.722,80 = (407.000)
  • Banten: Rp2.661.280,11 menjadi Rp3.060.472,00 = (399.000)
  • NTB: Rp2.371.407,00 menjadi Rp2.727.118,05 = (355.000)
  • NTT: Rp2.123.994,00 menjadi Rp2.442.593,10 = (318.000)
  • Jawa Timur: Rp2.040.244,30 menjadi Rp2.346.280,60 = (306.000)
  • Jawa Barat: Rp1.986.670,17 menjadi Rp2.284.670,50 = (298.000)
  • DI Yogyakarta: Rp1.981.782,39 menjadi Rp2.279.049,30 = (297.000)
  • Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.251.894,35 = (293.000).

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Indonesia, Ini Urutan Daerah dengan Upah Tertinggi Hingga Terendah

Cara Hitung Formula Upah Minimum 2024

Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).

Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.

Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X alfa)) X UM (t).

Simbol alfa merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan alfa dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," tulis Pasal 26 ayat (8) PP 51/2023.

"Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan," bunyi Pasal 26 ayat (9) PP 51/2023.

Penyesuaian nilai upah minimum ini dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sebagai catatan, data yang digunakan untuk menghitung nilai penyesuaian upah minimum, sumbernya ialah dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Dengan demikian, dapat dipastikan apabila pertumbuhan ekonomi turun, upah minimum tidak akan turun.

Selain itu, hasil penghitungan nilai upah minimum yang akan ditetapkan, dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.

Kemudian, dalam hal pertumbuhan ekonomi dan inflasi negatif, maka upah minimum akan ditetapkan sama nilainya dengan upah di tahun berjalan.

Dalam hal ini, inflasi provinsi dihuitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen sampai dengan periode tahun sebelumnya (dalam persen).

Yang pasti dan perlu digarisbawahi, apabila nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan, sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved