Upah Minimum Provinsi 2024, Jabar Tunggu Revisi Peraturan Pemerintah Final

Upah Minimum Provinsi 2024, Jabar Tunggu Revisi Peraturan Pemerintah Final dan menunggu kebijakan pusat

Editor: ferri amiril
Kompas.com
Upah Minimum Provinsi 2024, Jabar Tunggu Revisi Peraturan Pemerintah Final 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menunggu arahan dan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk merumuskan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan sejauh ini bahasan mengenai UMP 2024 Jawa Barat masih menunggu penetapan payung hukum oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Belum dibahas, masih menunggu RPP, Rancangan Peraturan Pemerintah," kata Teppy lewat pesan singkat, Kamis (2/11/2023).

Teppy mengatakan yang tengah dibahas di tingkat pusat adalah Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sampai saat ini belum kunjung selesai.

Namun meski RPP terkait pengupahan belum diputuskan, Disnakertrans sudah mulai melakukan sejumlah persiapan pembahasan UMP 2024 sejak jauh sebelumnya.

"Dari mulai lokakarya Pengupahan di Lembang tanggal19-20 Oktober 2023, dan konsultasi publik terkait RPP 36/2021 tanggal 26 Oktober 2023," tuturnya.

Teppy memastikan jika RPP sudah final maka pihaknya akan segera bergerak cepat dengan kabupaten kota membahas UMP 2024.

"Dan rencananya kalo RPP itu selesai kita akan konsolidasi dengan melakukan kadis tenaga kerja meeting  se-Jabar," ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendukung wacana kenaikan UMP 2024.

“Kenaikan UMP adalah keharusan seiring naiknya harga-harga kebutuhan hidup. Jika biaya hidup makin tinggi tapi pendapatan rakyat tidak berubah, tentu akan berdampak pada daya beli dan kesejahteraan rakyat,” kata Netty dalam rilis resmi.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa UMP 2024 akan naik karena melihat geliat ekonomi saat ini.

“Tidak ada alasan bagi para pihak untuk menolak kenaikan UMP. Apalagi jika alasannya adalah karena dampak Covid-19. Pemerintah bahkan telah mencabut status pandemi dan ekonomi sudah mulai menggeliat,” ungkap Netty.

Pemerintah, menurutnya harus mengajak para pekerja dan pengusaha untuk duduk bersama membahas kenaikan UMP 2024.

“Penyusunan UMP harus mengedepan prinsip win win solution, bukan saling mengalahkan atau menang-menangan. Pekerja berhak akan upah yang layak, sementara pengusaha pun berhak mendapat keuntungan usaha. Semua memiliki kontribusi dan hak masing-masing. Yang penting saling menenggang dan saling berempati,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved