UMP 2024

Hore! UMP Naik Lagi Per Tanggal 21 Desember, Ini Nominal yang Berlaku di Pulau Jawa

UMP Naik Lagi Pertanggal 21 Desember, Ini Nominal yang Berlaku di Pulau Jawa dan Bali Tahun 2024

|
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi rupiah.(Shutterstock/Pramata) 

Dengan demikian, dapat dipastikan apabila pertumbuhan ekonomi turun, upah minimum tidak akan turun.

Selain itu, hasil penghitungan nilai upah minimum yang akan ditetapkan, dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.

Kemudian, dalam hal pertumbuhan ekonomi dan inflasi negatif, maka upah minimum akan ditetapkan sama nilainya dengan upah di tahun berjalan.

Dalam hal ini, inflasi provinsi dihuitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen sampai dengan periode tahun sebelumnya (dalam persen).

Yang pasti dan perlu digarisbawahi, apabila nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan, sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved