UMP Jabar 2023

UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Bocoran UMK di Tasikmalaya Raya Tahun 2024 Mendatang

Update UMK Daerah Tasikmalaya Tahun 2024 Mendatang, Jika Resmi Naik 15 Persen

peruri.co.id
Ilustrasi uang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17. Angka UMP Jabar tahun ini naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memprediksi adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2024 mendatang.

Hal ini berdasarkan rencana pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Itu artinya akan ada penikan nominal upah bagi para buru atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Adapun rencanannya kabar ini baru akan diumumkan akhir November 2023.

Baca juga: UMK 3 Daerah di Bandung Tahun 2024 Mendatang, Jika Resmi Naik 15 Persen

Diketahui sebelumnya, kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen merupakan tuntutan para buruh kepada pemerintah, salah satunya 2 daerah di Tasikmalaya, Jawa Barat.

2 Daerah tersebut meliputi Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

UMR Kota dan Kabupaten Tasikmalaya sendiri disahkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Baca juga: Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Tasikmalaya Siap-siap Angkat Kaki Tergusur Jalan Tol Getaci

Tuntutan para buruh soal kenaikan Upah Minimum UMP Jawa Barat 2024 sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap seleuruh UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Hal ini dijelaskan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) lalu.

Ida mengatakan, telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Kisaran UMK Kota Banjar di Tahun 2024 Jika UMP Naik 15 Persen

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Lantas berapakah nominal Upah Minimum Provinsi terkhususnya di dua daerah Tasikmalaya setelah dihitung dengan angka 15 persen?

Baca juga: Buruh Usul UMK Indramayu 2024 Naik 15 Persen, Begini Jawaban Disnaker

Kisaran UMK 2024 3 Daerah Tasikmalaya Jika Naik 15 persen

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/2/2023), UMK Jabar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, dan telah resmi di tetapkan di seluruh wilayah

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved