UMP Jabar 2024

UMP 2024 Bakal Naik Per 21 November 2023, Ini Kisaran Nominal UMK di Wilayah Jawa Barat

UMP 2024 Bakal Naik Per 21 November 2023, Ini Kisaran Nominal UMK Daerah di Jawa Barat

Kompas.com
Ilustrasi upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023. UMP DKI Jakarta 2023 naik.(Freepik / Skata) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar bahagia datang dari Pemerintah Indonesia yang tengah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Itu artinya akan ada penikan nominal upah bagi para buru atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kota Tasikmalaya Tahun 2023

Hal ini dijelaskan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) lalu.

Ida mengatakan, telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2023

"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,"

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Adapun, lanjut Ida, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ucapnya.

Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Garut Tahun 2023

Dengan demikian, penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," tuturnya.

Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," ujarnya.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa kepastian naiknya UMP 2024 turut mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.

Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Pangandaran Tahun 2023

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa penetapan UMP 2024 per wilayah akan ditetapkan sesuai jadwal yang berlaku.

"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," jelas Ida Fauziyah.

Sebagai informasi, UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.

UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Lantas berapak Upah Minimum Provinsi terkhususnya di Jawa Barat ?

Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kota Tasikmalaya Tahun 2023

UMK Jabar

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/2/2023), UMK Jabar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, dan telah resmi di tetapkan di seluruh wilayah, salah satunya Kabupaten Bandung Barat.

Upah Minimum Regional atau UMR Bandung Barat 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022, yang teranyar sebesar Rp 3.480.795 per bulan.

Di sisi lain para pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Semisal di UMP Jawa Barat 2023 Rp 1.986.596 + 15 persen = Rp 2.284.585.

Meski begitu, kenaikan UMP Jawa Barat tersebut masih usulan.

Untuk menjadi perbandingan, berikut ini daftar UMK di berbagai daerah di Jawa Barat per 2023

Baca juga: Makin Menggiurkan, Ini Kisaran Upah Minimum Provinsi Jabar Jika Naik 15 Persen di Tahun 2024

UMK Jabar 2023

  • Kota Bekasi Rp 5.196.494
  • Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
  • Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
  • Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
  • Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
  • Kota Depok Rp 4.694.493,70
  • Kota Bogor Rp 4.639.429,39
  • Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
  • Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
  • Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
  • Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
  • Kota Bandung Rp 4.048.462,69
  • Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
  • Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
  • Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
  • Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
  • Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
  • Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
  • Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
  • Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
  • Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
  • Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
  • Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
  • Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
  • Kota Banjar Rp 1.998.119,05.

Diolah dari Kompas.com

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved