CPNS 2023
Peserta CPNS dan PPPK Wajib Tahu, Ternyata Ini Sanksi untuk Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
5 Sanksi Tegas yang Berlaku Bagi Peserta CPNS dan PPPK saat Tes Seleksi Kompetensi Dasar Beralngsung
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Sanksi Pelanggaran Peserta SKD
- Peserta yang terlambat hadir dan i jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf
- tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
- Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f tidak
diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur; - Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana angka 1 huruf h tidak diperkenankan
mengikuti seleksi atau diangap gugur; - Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i
dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan
sebagai peserta seleksi.
Dengan demikian para peserta diharapkan dapat selalu tertib dan menaati peraturan yang telah ditetapkan, agar dapat mengimbangi ketentuan pelaksanaan SKD, dan mempermudah jalannya tes.
Baca juga: BKN: Kartu Peserta Tidak Memuat Keterangan Tanggal dan Sesi Ujian SKD CPNS 2023
Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2023
1. Pelamar mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sesuai jadwal;
2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur;
3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;
4. Pelamar yang akan mengikuti SKD, wajib membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital asli; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil.
5. Pelamar mengenakan pakaian, dengan ketentuan:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;
- Sepatu tertutup berwarna hitam;
- Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan;
- Disarankan untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKD.
Baca juga: SEGERA CATAT, 15 Link Resmi untuk Cek Jadwal Beserta Lokasi Ujian SKD CPNS 2023
6. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan;
7. Pelamar wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai
8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri.
Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
| Tes SKD CPNS-PPPK Dimulai Hari Ini, Ini Barang yang Boleh Dibawa saat Pelaksanaan Tes |
|
|---|
| BKN: Kartu Peserta Tidak Memuat Keterangan Tanggal dan Sesi Ujian SKD CPNS 2023 |
|
|---|
| SEGERA CATAT, 15 Link Resmi untuk Cek Jadwal Beserta Lokasi Ujian SKD CPNS 2023 |
|
|---|
| INGAT, Ternyata Begini Cara Mudah Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Tahu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Tes-SKD-CPNS-2023-Dimulai-Besok-Cek-Kembali-Ketentuan-Berpakaian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.