CPNS 2023

5 Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Tata Tertib CPNS dan PPPK saat Tes SKD Berlangsung

5 Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Tata Tertib CPNS dan PPPK saat Tes SKD Berlangsung

TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
5 Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Tata Tertib CPNS dan PPPK saat Tes SKD Berlangsung 

Dengan demikian para peserta diharapkan dapat selalu tertib dan menaati peraturan yang telah ditetapkan, agar dapat mengimbangi ketentuan pelaksanaan SKD, dan mempermudah jalannya tes. 

Baca juga: BKN: Kartu Peserta Tidak Memuat Keterangan Tanggal dan Sesi Ujian SKD CPNS 2023

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2023

1. Pelamar mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sesuai jadwal;

2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur;

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;

4. Pelamar yang akan mengikuti SKD, wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
  • KTP digital asli; atau
  • Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
    Catatan Sipil.

5. Pelamar mengenakan pakaian, dengan ketentuan:

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;
  • Sepatu tertutup berwarna hitam;
  • Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan;
  • Disarankan untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKD.

Baca juga: SEGERA CATAT, 15 Link Resmi untuk Cek Jadwal Beserta Lokasi Ujian SKD CPNS 2023

6. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan;

7. Pelamar wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai

8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri.

Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;

9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;

10. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2023/2024 tidak dipungut biaya;

11. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di
dalam lingkungan tempat pelaksanaan SK;

12. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian;

13. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved