CPNS 2023

Yuk Catat Kembali, Ini Dia Besaran Passing Grade Tes SKD CPNS 2023 Agar Lulus Tahap Selanjutnya

Berikut Ini Dia Besaran Passing Grade Tes SKD CPNS 2023 Agar Lulus Tahap Selanjutnya

TribunNewsWiki.com
Ini Dia Besaran Passing Grade Tes SKD CPNS 2023 Agar Lulus Tahap Selanjutnya (TribunNewsWiki.com) 

Passing Grade SKD CPNS 2023

Berikut ini dia nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 berdasarkan KepmenpanRB Nomor 651 Tahun 2023:

  • Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dari nilai tertinggi 150
  • Passing grade Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 dari nilai tertinggi 175
  • Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dari nilai tertinggi 225
  • Khusus lulusan cum laude dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
  • Khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

Baca juga: Tes SKD CPNS dan PPPK 2023 Dibagi Jadi 4 Sesi, Bagaimana Maksudnya? Berikut Penjelasannya

Ketentuan SKD CPNS 2023

  • Nilai kumulatif tertinggi SKD 2023: 550
  • Jumlah soal TWK: 30 butir soal
  • Jumlah soal TIU: 35 butir soal
  • Jumlah soal TKP: 45 butir soal
  • Bobot soal TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
  • Bobot soal TKP: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0

 

Tribuners, itu dia nilai ambang batas atau passing garde untuk para serta wajib ketahui dalam tes SKD CPNS dan PPPK tahun ini.

Maka dari itu, persiapkan terus untuk mempelajari soal-soal CPNS 2023 dengan  update soal-soal CPNS di TribunPriangan.com. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved