CPNS 2023

Tes SKD CPNS-PPPK Dimulai Hari Ini, Ini Barang yang Boleh Dibawa saat Pelaksanaan Tes

Tes SKD CPNS dan PPPK Dimulai Hari Ini, Ingat Ini Barang yang Boleh Dibawa dan Tidak Saat Pelaksanaan Tes

Kompas.com
Tes SKD CPNS-PPPK Dimulai Hari Ini, Ini Barang yang Boleh Dibawa saat Pelaksanaan Tes 

Bahkan sudah sampai pada tinggakt, peserta tes yang mengelem sepatunya dengan lakban hitam agar bisa mengikuti ujian SKD sesuai dengan aturan.

Untuk saat ini belum ada pemberitahuan resmi, namun menelik aturan berpakaian para peserta CPNS-PPPK dari BKN pada tahun 2021, ada beberapa aturan yang bisa dijadikan patokan, diantaranya :

Ketentuan Pakaian untuk Pria

Aturan pakaian tes CPNS 2021 untuk pria antara lain yaitu:

- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
- Mengenakan celana bahan berwarna hitam panjang dan dilarang mengenakan jeans, corduroy, khaki
- Memakai sepatu formal (pantofel) berwarna hitam

Ketentuan Pakaian untuk Wanita

- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
- Mengenakan rok bahan panjang berwarna hitam dan dilarang mengenakan celana jeans, atau juga legging
- Memakai sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam
- Bagi yang berhijab, diwajibkan mengenakan kerudung kain polos berwarna hitam.

Baca juga: Lokasi SKD CPNS Mahkamah Agung Wilayah Tasikmalaya di Al Fath Building, Ini Cara Menuju ke Sana

Larangan Umum Bagi Peserta

Selain ketentuan, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan peserta, dalam mengikuti pelaksanaan tes.

Salah satunya adalah membawa barang pribadi, seperti Buku maupun catatan lainnya, Jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, Senjata api atau tajam sejenisnya, juga Makanan dan minuman.

Pelamar yang tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan, membawa dokumen wajib atau melakukan hal-hal yang dilarang, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar. (*)

Diolah dari TribunGayo.com

Simak berita udpate TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved