CPNS 2023

Tes SKD CPNS-PPPK Dimulai Hari Ini, Ini Barang yang Boleh Dibawa saat Pelaksanaan Tes

Tes SKD CPNS dan PPPK Dimulai Hari Ini, Ingat Ini Barang yang Boleh Dibawa dan Tidak Saat Pelaksanaan Tes

Kompas.com
Tes SKD CPNS-PPPK Dimulai Hari Ini, Ini Barang yang Boleh Dibawa saat Pelaksanaan Tes 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos dari tahap administrasi, hari ini akan menjalani tes lanjutan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Diketahui, sesuai tanggal perilisan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, tahap penalaran seleksi nasional tersebut baru akan dilaksanakan pertanggal 9-18 November 2023 mendatang.

Ini merupakan rujukan dari surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Tanggal Ujian SKD CPNS 2023 Belum Keluar? Ternyata Ini Alasannya

Bagi para peserta yang dinyatakan lolos, ini menjadi babak awal dari persaingan sengit seluruh peserta setahan air.

Sebelumnya, BKN sebagai panitia pelaksana telah lebih dulu merilis ketentuan pengumuman jadwal SKD beserta lokasi dan waktunya yang ditujukan kepada instansi terkait.

Sementara itu jadwal tes SKD CPNS dimulai pada 9-18 November 2023 mendatang.

Untuk meminimalisir ketertinggalan saat tes, peserta diminta hadir di tempat pelaksanaan tes 60-90 menit sebelum seksi dimulai sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan masing-masing instansi.

Adapun sebelum masuk ke ruangan pelaksanaan tes, para peserta terlebih dahulu melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan yang wajib dibawa.

Baca juga: BKN: Kartu Peserta Tidak Memuat Keterangan Tanggal dan Sesi Ujian SKD CPNS 2023

Lantas, apa saja hal yang harus dibawa dan tidak saat tes SKD?

Simak beberapa barang yang tak boleh dan boleh dibawa saat tes SKD, berikut ini : 

Daftar yang Tidak Boleh Dibawa

  • Membawa buku-buku dan catatan-catatan lainnya
  • Kalkulator
  • Telepon genggam (HP)/alat komunikasi lainnya
  • Kamera dalam bentuk apapun
  • Jam tangan
  • Makanan dan minuman
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya
  • Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta SKD
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama SKD;
  • Keluar ruangan, kecuali mendapat izin dari panitia
  • Merokok, membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi SKD
  • Melakukan tindakan kekerasan serta kecurangan dalam bentuk apapun.

Baca juga: SEGERA CATAT, 15 Link Resmi untuk Cek Jadwal Beserta Lokasi Ujian SKD CPNS 2023

Daftar yang Harus Dibawa

  • Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto yang tertera sesuai dengan wajah peserta yang dicetak melalui akun sscasn.bkn.go.id masing-masing
  • KTP-elektronik atau Kartu Keluarga Asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Paspor Asli (bagi peserta SKD Titik Lokasi Luar Negeri) atau Kartu
  • Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) Asli (bagi peserta SKD titik lokasi Luar Negeri);
  • Alat tulis (ballpoint dan pensil kayu).
  • Bagi peserta SKD titik lokasi Luar Negeri mungkin diharuskan membawa laptop pribadi.
  • Ketentuan Berpakaian saat Tes SKD CPNS-PPPK 2023

Baca juga: INGAT, Ternyata Begini Cara Mudah Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Tahu

Selain berpatokan pada nilai ambang dan fokus juga persiapan doa-doa pada seleksi, para peserta juga diminta memerhatikan kelengkapan berkas, termasuk cara berpakaian saat pelaksanaan tes.

Aturan berpakaian diketahui juga sangat penting dalam jalannya tes seleksi nasional tersebut.

Pasalnya belajar dari pengalaman pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, banyak peserta yang kedapatan tidak mengikuti ketentuan aturan pakaian tes CPNS yang telah ditetapkan BKN.

Bahkan sudah sampai pada tinggakt, peserta tes yang mengelem sepatunya dengan lakban hitam agar bisa mengikuti ujian SKD sesuai dengan aturan.

Untuk saat ini belum ada pemberitahuan resmi, namun menelik aturan berpakaian para peserta CPNS-PPPK dari BKN pada tahun 2021, ada beberapa aturan yang bisa dijadikan patokan, diantaranya :

Ketentuan Pakaian untuk Pria

Aturan pakaian tes CPNS 2021 untuk pria antara lain yaitu:

- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
- Mengenakan celana bahan berwarna hitam panjang dan dilarang mengenakan jeans, corduroy, khaki
- Memakai sepatu formal (pantofel) berwarna hitam

Ketentuan Pakaian untuk Wanita

- Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
- Mengenakan rok bahan panjang berwarna hitam dan dilarang mengenakan celana jeans, atau juga legging
- Memakai sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam
- Bagi yang berhijab, diwajibkan mengenakan kerudung kain polos berwarna hitam.

Baca juga: Lokasi SKD CPNS Mahkamah Agung Wilayah Tasikmalaya di Al Fath Building, Ini Cara Menuju ke Sana

Larangan Umum Bagi Peserta

Selain ketentuan, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan peserta, dalam mengikuti pelaksanaan tes.

Salah satunya adalah membawa barang pribadi, seperti Buku maupun catatan lainnya, Jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, Senjata api atau tajam sejenisnya, juga Makanan dan minuman.

Pelamar yang tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan, membawa dokumen wajib atau melakukan hal-hal yang dilarang, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar. (*)

Diolah dari TribunGayo.com

Simak berita udpate TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved