CPNS 2023

Tes SKD CPNS 2023 Dimulai Besok, Ini Ketentuan Tata Tertib Berpakaian Peserta Ujian

Berikut Ini Dia Ketentuan Berpakaian Hingga Tata Tertib Peserta Ujian Tes SKD CPNS 2023 Dimulai Besok

TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
Tes SKD CPNS 2023 Dimulai Besok, Cek Kembali Ketentuan Berpakaian Hingga Tata Tertib Peserta Ujian 

- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)

- Jenis pakaian seperti kaus dan sandal tidak diperkenankan digunakan saat seleksi berlangsung.

Baca juga: 30 Contoh Soal Gabungan TIU, TWK, dan TKP, Persiapan 2 Hari Jelang SKD CPNS-PPPK 2023

Tata Tertib Pelaksanaan SKD

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

Baca juga: SEGERA CATAT, Ternyata Ini Dokumen yang Perlu Dibawa Peserta saat Ujian SKD CPNS-PPPK

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • buku atau catatan lainnya;
  • kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
  • senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
  • menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang:

  • bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
  • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
  • keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
  • merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

 

Itulah tata tertib dan ketentuan pakaian peserta ujian CPNS 2023 yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh para peserta tes SKD nanti. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved