CPNS 2023

H-4 Pelaksanaan Tes SKD, Berikut 3 Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2023

Tinggal H-4 Pelaksanaan Tes SKD Dilaksanakan, Berikut 3 Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2023

SerambiNews.TribunNews.com
Ilustraasi seleksi CPNS 2023 (Freepik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tinggal 4 hari lagi atau H-4 pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD akan segera dilaksanakan.

Dalam pelaksanaan tes SKD 2023 ini akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Namun, untuk tes ini khusus untuk para pelamar CPNS akan melaksanakan tes SKD dan untuk para pelamar PPPK menjalani seleksi kompetensi.

Khusus tanggal 1-4 November 2023 sudah dilaksanakan penjadwalan baik itu lokasi dan waktu pelaksanaan ujian CPNS dan PPPK.

Baca juga: Cara Cek Jadwal Tes SKD CPNS 2023 Khusus Instansi KPK, Serta Cara Cetak Kartu Peserta Ujian

Serta di tanggal 5-8 November 2023, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat ujian diumumkan.

Untuk pelaksanaan tes SKD ini akan dimulai pada tanggal 9-18 November 2023.

Serta khusus untuk tes Seleksi Kompetensi PPPK, dilaksanakan pada 10 November-4 Desember 2023.

Lantas, apa saja dokumen yang wajib dibawa oleh para peserta baik itu CPNS dan PPPK 2023?

Nah, perihal dokumen yang wajib dibawa oleh para peserta baik itu CPNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

Baca juga: 4 Hari Menuju Tes SKD CPNS 2023, Pelajari 13 Latihan Soal Berikut Ini Lengkap dengan Kunci Jawaban

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen yang wajib kamu bawa ya saat mengikuti tes SKD.

Karena, nantinya panitia akan memverifikasi indentitas berdasarkan KTP yang kamu bawa tersebut

 

2. Kartu Peserta Ujian

Ini adalah yang penting harus kamu bawa saat tes SKD, yaitu kartu peserta ujian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved