CPNS 2023

CPNS WAJIB TAHU, Ternyata Begini Sistem Penilaian dan Penghitungan Seleksi Kompetensi CPNS 2023

Belum Banyak yang tahu Ternyata Begini Sistem Penilaian dan Penghitungan Seleksi Komptensi CPNS 2023

Tribunjabar.id
ilustrasi Passing grade tes SKD CPNS (2018) (menpan.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penmerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis terkait sistem penilaian atau pembobotan setiap soal dari tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) 2023.

Diketahui tahap penalaran tersebut akan terbagi atas 3 jenis tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Sedangkan total soal yang akan diujikan berjumlah 110 butir, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Baca juga: Kemendikbud Telah Umumkan Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2023, Bisa Dicek di Sini

Lantas bagaiman sistem penilaian setiap jenis SDK tahun 2023?

Pembobotan atau sistem penilaian SKD CPNS 2023

Pembobotan nilai dari masing-masing tes telah ditentukan sebagai berikut:

- Tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensia umum (TIU)

  • Benar: 5
  • Salah: 0
  • Tidak menjawab: 0.

- Tes karakteristik pribadi (TKP)

  • Paling tinggi: 5
  • Paling rendah: 1
  • Tidak menjawab: 0

Baca juga: Ternyata Begini Cara Menghitung Passing Grade Tes SKD CPNS 2023 Secara Mandiri

Diketahui Nilai ambang batas TWK sebesar 6, TIU sebesar 80, dan TKP sebesar 166.

Sementara itu, nilai komulatif secara maximal, umumnya sebesar 550, dengan rincian TWK sebesar 150, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.

Sedangkan untuk pelamar kebutuhan umum akan terlaksana selama 100 menit.

Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2023

Mengacu pada CPNS 2021, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.

Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.

Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550.

Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.

  • 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen
  • 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen
  • Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.

Baca juga: Bocoran Jumlah Soal hingga Passing Grade Setiap Tes SKD CPNS 2023 yang Diujikan, Simak Supaya Lulus!

Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah?

  • SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
  • SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
  • Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.
  • Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.

Materi SKD CPNS 2023

Tes SKD CPNS akan dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT), dengan materi yang diujikan sebagai berikut:

- TWK

Pengusaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

- TIU

Kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).

- TKP

Penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Perlu diketahui, nilai SKD yang diperoleh oleh peserta CPNS 2023, berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.

Baca juga: Ternyata Segini Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade CPNS dan PPPK 2023

Akan tetapi, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tak berlaku.

Itu dia nilai batas ambang passing grade yang bisa dijadikan acuan untuk seleksi CPNS pada tahun ini, mengingat penghitungn tersebut merupakan hasil penghitungan di tahun 2021 lalu, Semoga bermanfaat.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved