KPU Ciamis Umumkan DCT 624 Anggota DPRD Ciamis Lolos Verifikasi, Berikut Nama Caleg dan Parpolnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis umumkan sebanyak 624 Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang lolos verifikasi

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: bisnistribunjabar
Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis umumkan sebanyak 624 Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang lolos verifikasi, Sabtu (4/11/2023) 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis umumkan sebanyak 624 Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang lolos verifikasi, Sabtu (4/11/2023).

Berikut LINK DCT Anggota DPRD CIAMIS

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu mengatakan pengumuman DCT pada hari ini merupakan puncak dari rangkaian panjang pendaftaran calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Sarno menyebut, dari proses DCS ke DCT ada perubahan jumlah Bacaleg, di mana sebelumnya dalam DCS itu ada 631 calon anggota DPRD, namun dalam penetapan DCT yang lolos verifikasi hanya 624 orang.

"Dari Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya itu ada 631 orang lalu ada perubahaan jumlah karena beberapa alasan sehingga menghasilkan Daftar Calon Tetap (DCT) menjadi 624 orang," ungkapnya.

Di menambahkan hasil penetapan DCT tersebut merupakan caleg yang tersebar di 6 Dapil dan 17 Partai Politik peserta Pemilu di Ciamis, karena ada satu partai politik yang tidak mengirimkan nama caleg untuk Pemilu 2024 yaitu Partai Garuda.

Bagi masyarakat yang ingin melihat nama-nama DCT Caleg anggota DPRD Kabupaten Ciamis bisa mengunduh link Google Drive berikut ini :

Sarno menambahkan, memang ada beberapa bacaleg yang meninggal dunia sebelum penetapan DCT, namun hal itu tidak merubah jumlah caleg yang tercantum dalam DCT.

"Sesuai peraturan dari KPU RI, sejak penetapan DCS itu tidak ada lagi perubahan meskipun ada calon yang meninggal dunia, dia masih tercantum dalam DCT," tambahnya.

Kecuali jika DPP dari Partai yang calegnya meninggal dunia itu berkirim surat ke KPU untuk mencoret nama caleg yang meninggal, maka KPU hanya akan mencoret namanya saja.

"Terkait yang meninggla duni, kalau DPP nya berkirim surat ke kami, KPU hanya akan mencoret nama saja, kalau nomor urutnya tidak," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved