CPNS 2023

SEGERA CATAT, Ternyata Ini Tahapan Selanjutnya Sebelum Masuk Tes SKD CPNS dan PPPK

Seleksi CPNS dan PPPK, Awal November Ada Tahap Apa Sebelum Masuk Seleksi Kompetensi Dasar Tanggal 9 nanti?

Kompas.com
Ilustrasi seleksi CPNS pada Tes SDK (KOMPAS/PRIYOMBODO) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) masih merangkak menuju hari H pelaksanaan inti tes yakni Tahap uji Kompetensi Dasar atau yang biasa kita kenal dengan (SKD).

Adapun pelaksanaan telah dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2023 mendatang.

Lantas memasuki awal bulan November 2023, ada tahap apa saja sebelum peserta menghadapi seleksi nalar SKD?

Baca juga: TINGGAL 8 HARI LAGI, Tes SKD CPNS 2023, Ternyata Ini Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Ujian

Berdasarkan jadwal terbaru CPNS-PPPK 2023 yang tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, mulai tanggal 1 pelaksana sedang menyiapkan penjadwalan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK.

Penjadwalan tersebut berlangsung selama kurang lebih 4 hari dan baru akan berakhir pada 4 November 2023.

Baca juga: Larangan-larangan yang Wajib Diketahui Peserta Supaya Tetap Diperbolehkan Ikut Tes SKD CPNS 2023

Selanjutnya, pelaksana masih harus melakukan Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS yang akan dilangsungkan mulai tanggal 5-8 November 2023, yang berlaku juga untuk PPPK.

Sekedar informasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan berlangsung selama kurang lebih 10 hari, yang terhitung dari tanggal 9 hingga 18 November 2023 mendatang.

Penentuan lama masa tes dan pelaksanaan SKD CPNS berbeda dengan PPPK, yang berlangsung selama 25 hari.

Dimana pelaksanaan seleksi nalar tersebut terhitung mulai dari tanggal 10 atau sehari setelah CPNS mulai, dan akan berakhir pada 4 November 2023.

Baca juga: Jelang Ujian SKD CPNS 9 November, Ini Persiapan yang Harus Dilakukan Peserta Sebelum Tes

Aturan Berapkaian untuk Peserta saat Tes SKD

Adapun para peserta diharapkan mengikuti segala ketentua yang telah ditetapkan panita.

Dimana ada beberapa hal yan perlu di siapkan dan ada pula yang harus dihindari saat memasuki ruang tes.

Diantaranya ketentuan pakaian dan alat yang dibawa saat ujian CPNS dan PPPK 2023 akan ditentukan oleh masing-masing instansi.

Hal ini merupakan rujukan dari pelaksanaan seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya yang mengharuskan peserta mengenakan pakaian hitam-putih saat mengikuti SKD CPNS.

Baca juga: TINGGAL 8 HARI LAGI, Tes SKD CPNS 2023, Ternyata Ini Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Ujian

Sebagai gambaran, berikut ketentuan pakaian yang dipakai saat SKD CPNS tahun sebelumnya:

  • Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan
  • Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
  • Mengenakan celana panjang/rok berwarna gelap
  • Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal
  • Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
  • Jilbab tidak diperkenankan bercorak.
Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved