CPNS 2023

H-9 Ujian SKD CPNS-PPPK 2023, Berikut Aturan Berpakaian Bagi Pria dan Wanita saat Tes

Adapun ujian SKD meliputi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), 35 soal Tes Intelegansia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TribunNews.com
H-9 Ujian SKD CPNS-PPPK 2023, Berikut Aturan Berpakaian Bagi Pria dan Wanita saat Tes 

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda akan siap untuk mengikuti tahapan seleksi CPNS atau PPPK.

Baca juga: Jelang Tes SKD CPNS 2023, Simak Begini Ketentuan Bentuk Soal dan Pelaksanaannya

Aturan Bepakaian saat Tes SKD

Peserta mesti mengetahui aturan berpakaian dalam jalannya tes SKD.

Pasalnya belajar dari pengalaman pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, banyak peserta yang kedapatan tidak mengikuti ketentuan aturan berpakaian tes CPNS yang telah ditetapkan BKN.

Bahkan sudah sampai pada tingkat peserta tes yang mengelem sepatunya dengan lakban hitam agar bisa mengikuti ujian SKD sesuai dengan aturan.

Untuk saat ini belum ada pemberitahuan resmi, namun menelik aturan berpakaian para peserta CPNS-PPPK dari BKN pada tahun 2021, ada beberapa aturan yang bisa dijadikan patokan.

Ketentuan Pakaian untuk Pria

Aturan pakaian tes CPNS 2021 untuk pria antara lain yaitu:

  • Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
  • Mengenakan celana bahan berwarna hitam panjang dan dilarang mengenakan jeans, corduroy, khaki
  • Memakai sepatu formal (pantofel) berwarna hitam

Ketentuan Pakaian untuk Wanita

  • Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
  • Mengenakan rok bahan panjang berwarna hitam dan dilarang mengenakan celana jeans, atau juga legging
  • Memakai sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam
  • Bagi yang berhijab, diwajibkan mengenakan kerudung kain polos berwarna hitam

Baca juga: Kapan Kartu Ujian SKD Bisa Dicetak Pelamar CPNS 2023? Berikut Bocorannya

Larangan Umum Bagi Peserta

Selain ketentuan, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan peserta, dalam mengikuti pelaksanaan tes.

Salah satunya adalah membawa barang pribadi, seperti buku maupun catatan lainnya, Jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, Senjata api atau tajam sejenisnya, juga makanan dan minuman.

Baca juga: Jelang Tes SKD CPNS 2023, Simak Begini Ketentuan Bentuk Soal dan Pelaksanaannya

Peserta diharapkan hadir di tempat lebih dulu sebelum pelaksanaan tes.

Selain itu, ada aturan tambahan yang perlu diperhatikan para peserta, yakni waktu kehadiran peserta.

Peserta diharapkan hadir 60 menit sebelum jalannya tes.

Simak berita update TirbunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved